Pages

Powered by Blogger.

Monday, July 9, 2012

Asas Pendaftaran Tanah


a.     Sederhana, yaitu mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.

b.     Aman, yaitu pendaftaran tanah dilakukan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya memberi jaminan kepastian hukum.

c.      Terjangkau, yaitu memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah dan terjangkau oleh pihak yang memerlukan.

d.     Mutahir, yaitu kelengkapan yang memadai, kesinambungan pemeliharaan datanya sehingga menunjukkan data yang mutahir (mengikuti perkembangan).

e.      Terbuka, masyarakat dapat memperoleh keterangan data yang benar setiap saat.

Tujuan pendaftaran tanah, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemilik satuan rumah susun dan pemegangn hak tanggungan.

Tata Cara Pengadaan Tanah


Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda – benda yang berkaitan dengan tanah. Pengadaan tanah dapat dilakukan oleh pihak swasta dan pemerintah.
Dalam hal pengadaan tanah oleh pihak swasta, maka cara – cara yang dilakukan adalah melalui jual – beli, tukar – menukar, atau cara lain yang disepakati oleh pihak – pihak yang bersangkutan, yang dapat dilakukan secara langsung antara pihak yang berkepentingan (misalnya: antara pengembang dengan pemegang hak) dengan pemberian ganti kerugian yang besar atau jenisnya ditentukan dalam musyawarah.
Sedangkan dalam hal pengadaan tanah oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, atau juga dengan pencabutan hak atas tanah.
Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditegaskan sebagai berikut :
Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu
Selanjutnya mengacu pada Pasal 4 ayat 2 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk :
a. Mengetahui rencana tata ruang;
b. Berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dengan tujuan memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan di lokasi yang ditentukan, beserta bentuk dan besar ganti kerugian.
Proses musyawarah yang dilakukan oleh panitia pembebasan tanah dan pemegang hak ditujukan untuk memastikan bahwa pemegang hak memperoleh ganti kerugian yang layak terhadap tanahnya. Ganti kerugian itu dapat berupa uang, tanah pengganti (ruilslag), pemukiman kembali (relokasi) atau pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Di satu sisi proses pengadaan tanah bukanlah hal yang mudah dan sederhana, untuk itu diperlukan tim pengadaan tanah. Susunan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten atau Kota terdiri sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah sebagai ketua merangkap anggota.
b. Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai wakil ketua merangkap anggota.
c. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota.
d. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.
Susunan Panitia Pengadaan Tanah Provinsi terdiri sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah sebagai ketua merangkap anggota.
b. Pejabat daerah di Provinsi yang ditunjuk setingkat eselon II sebagai wakil ketua merangkap anggota.
c. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota.
d. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Provinsi yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.
Faktor penunjang keberhasilan dalam pengadaan tanah , baik oleh pihak swasta maupun pihak pemerintah yang memerlukan pengadaan tanah tersebut adalah keahlian dalam memperoleh informasi mengenai kondisi psikologis dari pemegang hak, latar belakang dan nilai historikal tanah tersebut agar dapat melakukan pendekatan serta memperhitungkan ganti kerugian yang sesuai dan wajar kepada para pemegang hak yang bersangkutan.

Lidwina Halim

Sistem Pendaftaran Tanah


1.      Sistem Positif;
-         Sertifikat berlaku sebagai alat bukti yang mutlak.
-         Terdaftarnya seseorang dalam daftar umum karena memperoleh hak dengan itikad baik, tidak dapat diganggu gugat.
-         Pemilik sebenarnya akan kehilangan hak dan hanya mendapat ganti rugi.

2.      Sistem Negatif;
-         Sertifikat berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
-         Terdaftarnya seseorang dalam daftar umum sebagai pemegang hak tidak mengakibatkan orang yang sebenarnya berhak kehilangan haknya.
-         Keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian lain yang membuktikan sebaliknya.

3.  UUPA menganut sistem negatif yang bertendens positif, artinya kelemahan sistem negatif dikurangi dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga kepastian hukum dapat dicapat lembaga rechtsverwerking: Pasal 32 ayat (2) PP 24 / 1997.

Kemerdekaan Hakim


Pengertian umum kemerdekaan seorang hakim, yaitu; tidak boleh menghalangi putusan hakim, tidak boleh ada intervensi & gugatan terhadap putusannya, serta hakim tidak boleh menerima konsekuensi apapun dalam putusannya. Jika putusan yang dibuat oleh hakim salah, maka secara prosedural ada mekanismenya.

Kemerdekaan hakim dapat terancam dari internal peradilan itu sendiri, cabang kekuasaan lain (seperti: eksekutif, dll), serta adanya teror/ancaman dari masyarakat. Hakim perlu merdeka karena merekalah yang menegakkan hukum dan keadilan.

Namun, kemerdekaan hakim sendiri seperti pedang bermata dua. Oleh karena itu, meskipun hakim independen, namun harus tetap diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Independen hakim yaitu, jujur, tulus dan tidak berpihak.

Dulu, yang menjalankan kekuasaan kehakiman di negeri ini adalah MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan di bawahnya. Namun setelah amandemen UUD 1945, ditambah lagi dengan adanya MK (Mahkamah Konstitusi)/Constitutional Court.

Hakim memutus suatu perkara haruslah menurut hukum, bukan menurut maunya sendiri. Mengapa?
-         - Prinsip negara hukum, adanya asas legalitas
-        -  Prinsip protection of law
-         - Karena hakim adalah ujung tombak penegak hukum

Biarlah kiranya kemerdekaan di bidang peradilan, khususnya bagi para hakim, dapat dilakukan dalam prakteknya sehari-hari, jangan ada lagi intervensi maupun ancaman terhadap putusan hakim. Apabila ada ketidakpuasan terhadap putusan hakim, maka siapapun masih dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di dalam undang-undang, sehingga terciptanya keadilan yang seadil-adilnya dan lahirnya kebenaran yang hakiki.


sumber: Kuliah Umum HTLN Prof. Bagir Manan