Pages

Powered by Blogger.

Tuesday, September 11, 2012

Asas-Asas Berlakunya KUHP

1. Asas Teritorial (Wilayah)
Undang-undang Hukum Pidana berlaku berdasarkan pada tempat atau teritoir dimana perbuatan dilakukan (pasal 2 dan 3 KUHP). Pelakunya warga negara atau bukan, dapat dituntut jika melakukan tindak pidana. Dasar hukum asas ini adalah kedaulatan negara dimana setiap negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum dalam wilayahnya.
Pasal 2 KUHP berbunyi: "Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan delik di Indonesia.

2. Asas Nasionalitas Aktif atau Personalitas
Berlakunya KUHP didasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang yang melakukan suatu perbuatan. Undang-undang Hukum Pidana hanya berlaku pada warga negara, tempat dimana perbuatan dilakukan tidak menjadi masalah (Pasal 5,6,7 KUHP).
Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut peraturan perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana".

3. Asas Nasionalitas Pasif
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Bila kepentingan hukum negara dilanggar oleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun di luar negara yang menganut asas tersebut, maka undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukum adanya bahwa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya (Pasal 4 dan 8 KUHP).

4. Asas Universal
Undang-undang Hukum Pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah kepentingan hukum seluruh dunia (Pasa 4 ayat 2, 4)