Pages

Powered by Blogger.

Thursday, October 18, 2012

Alasan Pembatalan Vonis Mati


Majelis Hakim PK mengajukan sejumlah pertimbangan dalam putusan membatalkan vonis mati yang dikutip dari Putusan bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 dari laman resmi MA:

1.      Berdasarkan yurisprudensi MA yang berlaku umum mengenai berat ringannya/ukuran hukuman adalah menjadi wewenang judex facti (pengadilan negeri), bukan wewenang judex juris (tidak tunduk pada kasasi).

2.      Tujuan pemidanaan adalah bersifat edukatif, korektif, dan preventif.

3.      Untuk menjaga disparitas hukuman terhadap tindak pidana yang sama yang dilakukan oleh terdakwa yang secara nyata telah dilakukan secara bersama-sama dan terhadap pelaku yang lainnya telah mendapatkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

4.      Mendasari Declaration of Human Right article 3 : "everyone has the right to life, liberty and security of person". Bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.

5.      Hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1989 tentang HAM yang berbunyi, 
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun".

6.      Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan.

7.   Dengan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim dalam tingkat kasasi dalam memutus perkara No. 455 K/Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 serta demi memenuhi rasa keadilan dan hak asasi manusia, beralasan hukum apabila putusan kasasi tersebut dibatalkan oleh majelis peninjauan kembali.

Tuesday, September 11, 2012

Asas-Asas Berlakunya KUHP

1. Asas Teritorial (Wilayah)
Undang-undang Hukum Pidana berlaku berdasarkan pada tempat atau teritoir dimana perbuatan dilakukan (pasal 2 dan 3 KUHP). Pelakunya warga negara atau bukan, dapat dituntut jika melakukan tindak pidana. Dasar hukum asas ini adalah kedaulatan negara dimana setiap negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum dalam wilayahnya.
Pasal 2 KUHP berbunyi: "Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan delik di Indonesia.

2. Asas Nasionalitas Aktif atau Personalitas
Berlakunya KUHP didasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang yang melakukan suatu perbuatan. Undang-undang Hukum Pidana hanya berlaku pada warga negara, tempat dimana perbuatan dilakukan tidak menjadi masalah (Pasal 5,6,7 KUHP).
Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut peraturan perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana".

3. Asas Nasionalitas Pasif
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Bila kepentingan hukum negara dilanggar oleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun di luar negara yang menganut asas tersebut, maka undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukum adanya bahwa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya (Pasal 4 dan 8 KUHP).

4. Asas Universal
Undang-undang Hukum Pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah kepentingan hukum seluruh dunia (Pasa 4 ayat 2, 4)

Monday, July 9, 2012

Asas Pendaftaran Tanah


a.     Sederhana, yaitu mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.

b.     Aman, yaitu pendaftaran tanah dilakukan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya memberi jaminan kepastian hukum.

c.      Terjangkau, yaitu memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah dan terjangkau oleh pihak yang memerlukan.

d.     Mutahir, yaitu kelengkapan yang memadai, kesinambungan pemeliharaan datanya sehingga menunjukkan data yang mutahir (mengikuti perkembangan).

e.      Terbuka, masyarakat dapat memperoleh keterangan data yang benar setiap saat.

Tujuan pendaftaran tanah, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemilik satuan rumah susun dan pemegangn hak tanggungan.