Pages

Powered by Blogger.

Monday, October 22, 2012

Apa itu Hak Paten?


Berdasarkan UU No. 14 tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak paten ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi milik umum. Setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemunya akan mendapatkan hak monopoli untuk melaksanakan atau mendayagunakan hasil temuannya tersebut. Dengan hak monopoli tersebut, penemu paten diwajibkan melaksanakan paten tersebut, yang berarti jika yang bersangkutan tidak melaksanakannya, patennya dicabut.

Dalam UU Paten, penyelesaian sengketa paten dapat dilakukan melalui proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Pengadilan Niaga) maupun di luar pengadilan. Mengingat proses pengadilan yang pada umumnya memakan waktu yang lama dan biaya yang besar, penyelesaian sengkera paten dapat dilakukan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, selain relatif lebih cepat, biayanya pun lebih ringan.

Kasus Hak Paten Guaymi 1996


Kasus ini diawali dengan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Centers for Disease Control (CDC) of the United States Department of Health and Human Service dan National Institutes of Health (NIH), bekerja sama dengan para ilmuwan Panama, untuk mengambil contoh darah dari penduduk setempat (Guaymi), peneliti mengatakan kepada orang yang akan diambil darahnya bahwa mereka terancam suatu penyakit tertentu, sehingga pengambilan contoh darah itu merupakan salah satu upaya penting untuk mengatasinya.

Salah seorang wanita yang menderita Leukemia ditemukan bahwa dalam darahnya terdapat suatu sel (T-cell) yang mempunyai kegunaan atau manfaat untuk menolak penyakit. Hasil penelitian atas T-cell inilah, NIH mengajukan paten kepada USPTO (United States Patent and Trademark Office) dan juga melalui mekanisme Patent Cooperation Treaty (PCT). NIH mengajukan paten tersebut tanpa izin atau tanpa memberitahu wanita yang menjadi objek penelitian, juga tidak memberitahu anggota suku Guaymi lainnya. Tidak juga kepada Pemerintah Panama dan para ilmuwan yang bekerja sama dengan mereka, dan juga tanpa mempertimbangkan sensitivitas budaya dan kepercayaan masyarakat Guaymi. Tentu saja hal ini membuat marah berbagai pihak termasuk Isidro Acosta, Presiden dari General Congress of the Ngobe-Bugle (Guaymi), ia menulis surat kepada Sekretaris USPTO dan GATT, menyatakan bahwa: “... making living cells ... patented private property ... is against all Guaymi traditions and Laws”.[1]

Pada akhirnya, pengajuan paten itu ditarik kembali oleh NIH, tetapi alasan penarikan itu agak aneh, yaitu karena tingginya biaya untuk memperoleh paten tersebut.




[1]  Afrillyanna Purba, Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2012, hlm. 289

Kejahatan Internasional


Kejahatan internasional adalah perbuatan yang secara internasional diakui sebagai kejahatan, dimana  hal itu dianggap sebagai masalah serius yang menjadi perhatian internasional dan untuk beberapa alasan yang valid hal tersebut tidak dapat ditinggalkan dalam juridiksi ekslusif negara yang memiliki hak untuk mengaturnya dalam keadaan yang biasa.

Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional ada 4 yaitu :
Kejahatan Genosida (genocide)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, perbuatan tersebut diantaranya :
1.    Membunuh kelompok tersebut
2.    Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
3.    Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian
4.    Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
5.    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu pada kelompok lain.

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu. Perbuatan tersebut diantaranya :
1.    Pembunuhan
  1. Pemusnahan / Pembasmian
  2. Perbudakan
  3. Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
  4. Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional
  5. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat
  6. Kejahatan apartheid
  7. Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki  karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.

    Kejahatan Perang  (War Crimes)
Dalam Statuta Roma Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak  seseorang atau kepemilikan seseorang  berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
a)    pembunuhan sengaja;
b)    penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;
c)    Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang  dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
d)    Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum danserampangan;
e)    Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
f)     Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
g)    Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
h)   Penyanderaan

Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Mahkamah Pidana Internasional belum mendefinisikan pengertian kejahatan ini.
Dalam naskah rancangan ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
1- Tindakan persiapan untuk Agresi dan tindakan Agresi
2-  Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain (kecuali dalam rangka “self - defence”)
3- Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4-  Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing
5-  Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang disetujui
6-  Aneksasi wilayah asing
7-  Genocide
8-  Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang
9-  Setiap pemufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana pada butir 8 diatas.
10- Piracy
11- Slavery
12- Apartheid
13- Threat and use of force against internatinally protected person