Pages

Powered by Blogger.

Monday, October 3, 2011

DISIPLIN LOGIKA


Logika berasal dari kata logike atau logos. Logika yaitu berpikir benar agar memperoleh pengetahuan yang benar, dan juga cara dalam berfilsafat.

Logika → Disiplin → Disiplin Ilmiah → Empirik & Non Empirik

Disiplin Ilmiah
Disiplin ilmiah yaitu kegiatan intelektual yang dipelajari untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman dalam bidang tertentu. Disiplin ilmiah terdiri atas dua maca, yaitu :

    1.     Disiplin Ilmiah Empirik
Kegiatan intelektual yang memerlukan pengalaman untuk mempelajarinya.
Contoh : Ilmu tentang alam.

    2.     Disiplin Ilmiah Non Empirik
Kegiatan intelektual yang tidak memerlukan pengalaman untuk mempelajarinya.
Contoh : Filsafat.

APA ITU FILSAFAT


Kalau kita menilik sejarahnya, kata filsafat ini berasal dari bahasa Yunani, Philosophia. Terdiri dari dua bentukan kata, philos dan sophos atau philein dan sophia. Philos dapat bermakna "sahabat" atau "teman", sedangkan sophos berarti "kearifan". Sementara itu, philein tidak lain daripada "mencintai" dan sophia adalah "kebijaksanaan". 

Dengan pemahaman serupa ini, paling tidak sudah ada sedikit pemahaman akan pengertian pertama dari filsafat. Namun demikian, kenapa ini disebut pengertian pertama? Ya, ini memang pengertian pertama. Sebab, kalau kita sudah membuka kamus atau buku filsafat yang seabreg-abreg itu, pengertian filsafat akan sesuai dengan pengertian penulisnya. Beberapa penulis mungkin akan mencapai kata sepakat tentang pengertian ini, sedangkan banyak yang lainnya malah berdebat seumur hidup tentang apa itu filsafat. (Daripada berdebat seumur hidup dan akan membuat kita capek, mendingan kita pahami sedikit-sedikit aja ya?

Walaupun begitu, kita juga dapat memahami apa itu filsafat dengan cara sederhana. Misalnya, kita dapat mendefinisikan filsafat sebagai "sejarah pemikiran". Ini karena kalau kita membaca teks-teks filsafat yang utama, maka kita akan dihadapkan pada rangkaian pemikiran yang dimulai dari semenjak masa Yunani Kuno hingga masa sekarang ini. Namun, orang boleh saja mengatakan bahwa awal mula filsafat berkembang semenjak masa India Kuno ataupun Cina Kuno. Ini bisa dibuktikan secara historis, walaupun lagi-lagi muncul suatu perdebatan karenanya. (Lho,kok debat lagi ya? Memang, ini kan kerjaan sebagian besar filsuf! Kalau ga debat, mereka akan kehilangan mata pencaharian tuh!

Contoh lain, kita dapat membuat definisi yang baru bahwa filsafat itu adalah "cara untuk memahami sesuatu", atau bahasa kerennya adalah "a method to understanding". Alasan ketika memilih pengertian ini adalah karena pada saat kita belajar filsafat, kita dituntut untuk memamahami apa pun. Baik pemahaman tentang sesuatu yang sudah ada maupun pemahaman akan sesuatu yang mungkin dapat kita pikirkan. Jadi, saking luasnya materi pemahaman filsafat, orang dapat saja tersesat ketika mencoba untuk memahami filsafat. Bahwa ada yang mengatakan filsafat itu sesat atau menyesatkan, itu karena memang beliau ini khawatir kalau kita-kita sebagai pemula pembelajar filsafat akan bingung dan akhirnya mengalami "elol" hingga masuk rumah sakit jiwa. (Apa betul nih? Kok bikin takut aja! Hik hik... Ga usah takut, kita kan cuma akan sedikit memahami filsafat. Jadi, paling cuma agak puyeng-puyeng gitu. Saya jamin kok!

Nah, karena ada kemungkinan yang belum mungkin terjadi itu, maka belajar filsafat dengan cara yang mudah itu memang dibutuhkan. Ini juga diupayakan karena banyak orang salah memahami filsafat. Sebab, seringkali orang yang bertanya pada saya tentang apa itu filsafat sudah memiliki asumsi negatif. Baik karena mereka tidak tahu atau karena mereka menganggap remeh masalah-masalah filsafat. Bagi mereka, orang yang berfilsafat (filsuf) hanya membuang-buang waktu saja dan melakukan pekerjaan sia-sia. Oleh karena itu, mari kita belajar filsafat terlebih dahulu sebelum kita mencapnya sebagai sesat atau kesia-siaan. Kan, orang juga ga boleh berpikiran negatif tentang orang lain.


NORMA-NORMA HUKUM


Pengertian norma:
1. aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati -- yg berlaku;

2. aturan, ukuran, atau kaidah yg dipakai sbg tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu;

-- agama aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan dng sesamanya yg bersumber pd ajaran agamanya;
-- sosial aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan dng sesamanya;
-- susila aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan sosial sehari-hari, spt pergaulan antara pria dan wanita.
Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya. Norma hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
4. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

5. Norma Kepatutan
Kepatutan (equity) dan keadilan adalah 2 term yang secara tegas dapat dibedakan satu sama lainnya. Pengertian tentang ‘equity’ (equitas, kapatutan) dalam kaitannya dengan pengertian kemampuan yustifikatoris pada dasarnya merupakan sebuah koreksi terhadap keadilan legal. Penerapannya secara praktis biasanya berupa nilai atau pernilaian atas berbagai macam kasus tertentu yang bukan merupakan pokok bahasan putusan hakim yang didasarkanatas keberadaan sesuatu hukum tertentu. Segala bentuk hukum pada dasarnya merupakan generalisasi universal, yang keberlakuannya tidak mengenal pengecualian perkara, barulah orang kemudian mengengok pada makna ‘equity’ atau apa yang patut atau layak.

PROSES TERBENTUKNYA NORMA HUKUM

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan norma hukum dan norma sosial :

Norma hukum
§  Aturannya pasti (tertulis)
§  Mengikat semua orang
§  Memiliki alat penegak aturan
§  Dibuat oleh penguasa
§  Sangsinya berat

Norma kebiasaan

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.

Norma sosial
§  Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
§  Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
§  Dibuat oleh masyarakat
§  Sangsinya ringan.
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatukelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.