Pages

Powered by Blogger.

Friday, April 20, 2012

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara


1. Presiden
•Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
•Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
•Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
•Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
•Menetapkan Peraturan Pemerintah.
•Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
•Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
•Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
•Menyatakan keadaan bahaya.
•Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR.
•Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
•Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
•Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
•Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
•Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
•Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

2. Wakil Presiden
•Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP.
•Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEM KM UNDIP.
•Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus.
•Sebagai koordinator dari komisi ahli.
•Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP.
•Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.

3. MPR
•Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),
(Undang-Undang Dasar).
•Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
•Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
•Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
•Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
•Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.

4. DPR
•Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
•Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
•Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
•Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
•Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan
Pemerintah.
•Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
•Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
•Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Yudisial.
•Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
•Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
•Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima
penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
•Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
•Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
•Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
•Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. DPD
•Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
•Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama.
•Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
•Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
•Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.



6. MA
•Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang.
•Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
•Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.

7. MK
•Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
•Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

8. Komisi Yudisial
a. wewenang
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
b. tugas
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

9. KPU
Dalam Pasal 10 Undang-uandang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2 Keputusan presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:

1. merenacanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2. menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilu.
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan utuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
6. mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu.
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainya yang ditetapkan dam Undang –undang Nomor 3 Tahun1999 tentang Pemilu.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilu.

sumber: UUD 1945 & Perubahannya, Penerbit: Bukune

Metode Ilmiah dari Antropologi


Metode ilmiah suatu ilmu pengetahuan yaitu segala cara yang dipakai dalam ilmu tersebut untuk mencapai suatu kesatuan pengetahuan. Tanpa metode ilmiah, suatu ilmu pengetahuan bukanlah suatu ilmu, melainkan suatu himpunan pengetahuan saja tentang berbagai gejala alam atau masyarakat tanpa ada kesadaran tentang hubungan antara gejala-gejala yang terjadi. Kesatuan pengetahuan itu dapat dicapai melalui tiga tingkat, yaitu pengumpulan data, penentuan ciri-ciri umum dan sistem, serta verifikasi. Untuk antropologi budaya, tingkat ini adalah pengumpulan fakta mengenai kejadian dan gejala masyarakat dan kebudayaan untuk pengolahan secara ilmiah. Metode pengumpulan fakta dalam ilmu pengetahuan dapat digolongkan ke dalam tiga golongan dan masing-masing mempunyai perbedaan pokok, yaitu penelitian lapangan, penelitian di laboratorium, dan penelitian dalam perpustakaan.

Dalam penelitian di lapangan, peneliti harus menunggu terjadinya gejala yang menjadi objek observasinya itu, dalam penelitian di laboratorium gejala yang akan menjadi objek observasi dapat dibuat dan sengaja diadakan oleh peneliti, dan dalam penelitian di perpustakaan, gejala yang akan menjadi objek penelitian harus dicari dari beratus ribu buku yang beragam. Untuk ilmu antropologi-budaya, penelitian lapangan merupakan cara yang terpenting untuk mengumpulkan fakta-faktanya, penelitian di perpustakaan juga penting, sedangkan metode penelitian di laboratorium hampir tidak berarti untuk ilmu antropologi.

Penentuan ciri-ciri umum dan sistem
Proses berpikir secara ilmiah, menimbulkan metode-metode yang hendak mencari ciri-ciri yang sama dan umum, di antara beragam fakta dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan umat manusia. Ilmu antropologi yang bekerja dengan bahan berupa fakta-fakta berasal dari sebanyak mungkin macam masyarakat dan kebudayaan dari seluruh dunia, untuk mencari ciri-ciri umum di antara beragam fakta masyarakat tersebut digunakan berbagai metode perbandingan/komparatif.
Metode komparatif biasanya dimulai dengan metode klasifikasi. Dalam menghadapi suatu objek penelitian yang beraneka ragam bentuknya, terlebih dahulu peneliti harus menguasai hal tersebut dengan akalnya. Artinya ia harus memperkecil jumlah keragaman tadi sehingga tersisa beberapa perbedaan pokok saja.
Dalam ilmu-ilmu alam, penentuan ciri-ciri umum dan sistem dalam fakta-fakta alam dilakukan dengan cara mencari perumusan yang menyatakan berbagai macam hubungan mantap antara fakta-fakta tadi. Hubungan itu biasanya hubungan kovariabel(kalau sudah fakta berubah dengan cara tertentu, maka fakta-fakta lain yang berkaitan dengan itu berubah juga), atau hubungan itu mungkin hubungan sebab-akibat. Perumusan yang menyatakan hubungan-hubungan mantap antara beraneka fakta dalam alam disebut kaidah-kaidah alam.

Verifikasi
Metode untuk verifikasi atau pengujian terdiri dari cara-cara menguji rumusan kaidah-kaidah atau memperkuat pengertian yang telah dicapai, dilakukan dalam kenyataan alam atau masyarakat yang hidup. Di sini proses berpikir berjalan secara deduktif yaitu dari perumusan-perumusan umum kembali ke arah fakta-fakta yang khusus. Ilmu antropologi yang lebih banyak mengandung pengethauan berdasarkan pengertian daripada pengetahuan berdasarkan kaidah, mempergunakan metode-metode verifikasi bersifat kualitatif. Dengan mempergunakan metode kualitatif, ilmu antropologi mencoba memperkuat pengertiannya dengan menerapkan pengertian itu dalam kenyataan, yaitu pada beberapa masyarakat yang hidup, tetapi dengan cara mengkhusus dan mendalam.

Hubungan antara Antropologi dan Ilmu-ilmu Lain


Ilmu antropologi serta sub ilmunya mempunyai hubungan yang sangat banyak dengan ilmu-ilmu lainnya, hubungan itu biasanya bersifat timbal-balik.
Hubungan antara ilmu geologi dan antropologi, ilmu geologi mempelajari ciri serta perubahan lapisan bumi, dibutuhkan oleh subilmu antropologi untuk menetapkan umur fosil makhluk tersubut, serta artefak-artefak dan bekas kebudayaan yng digali dalam lapisan bumi.
Hubungan antara ilmu paleontologi dan antropologi, paleontologi sebagai ilmu yang meneliti fosil makhluk zaman dahulu untuk membuat suatu rekonstruksi tentang proses evolusi bentuk makhluk dari zaman dahulu hingga sekarang, sangat diperlukan ilmu paleo-antropologi dan prehistori.
Hubungan antara ilmu anatomi dan antropologi, antropologi fisik sangat perlu akan ilmu anatomi karena ciri-ciri dari berbagai bagian kerangka manusia, berbagai bagian tengkorak, dan ciri-ciri dari bagian tubuh manusia pada umumnya, menjadi objek penelitian yang terpenting dari seorang ahli antropologi-fisik untuk mendapat pengertian tentang asal mula dan penyebaran manusia serta hubungan antara ras-ras di dunia.
Hubungan antara ilmu kesehatan masyarakat dan antropologi, ilmu antropologi dapat memberi metode dan cara untuk segera mengerti dan menyesuaikan diri dengan kebudayaan dan adat-istiadat lain.
Hubungan antara ilmu psikiatri dan antropologi, merupakan suatu pengluasan dari hubungan antara ilmu antropologi dan ilmu psikologi, yang kemudian mendapat fungsi yang praktis.
Hubungan antara ilmu linguistik dan antropologi, ilmu linguistik telah berkembangan menjadi suatu ilmu yang berusaha mengembangkan konsep dan metode untuk mengupas segala macam bentuk bahasa di dunia. Jadi, dapat dicapai suatu pengertian tentang ciri-ciri dasar dari tiap bahasa di dunia secara cepat dan mudah. Hubungan antara ilmu arkeologi dan antropologi, ilmu arkeologi meneliti sejarah dari kebudayaan kuno dalam zaman purba, sebagai bahan penelitian menggunakan bekas-bekas bangunan kuno, tetapi prasast atau buku kuno yang ditulis dalam zaman kebudayaan itu berjaya.
Hubungan antara ilmu sejarah dan antropologi, antropologi memberi bahan prehistori sebagai pangkal bagi tiap penulis sejarah dari tiap bangsa di dunia. Selain itu, banyak masalah tentang historigrafi sejarah suatu bangsa dapat dipecahkan dengan metode-metode antropologi.
Hubungan antara ilmu hukum adat Indonesia dan antropologi, antropologi dianggap penting karena hukum adat bukan merupakan suatu sistem hukum yang telah diabstraksikan sebagai aturan-aturan dalam kitab undang-undang, melainkan timbul dan hidup langsung dari masalah perdata yang berasal dari dalam aktivitas masyarakat.
Hubungan antara ilmu geografi dan antropologi, antropologi adalah satu-satunya ilmu yang mampu menyelami masalah beragam manusia, maka tentu saja ilmu geografi tidak dapat mengabaikan ilmu antropologi. Seorang sarjana antropologi juga memerlukan pengertian tentang geografi, karena banyak masalah kebudayaan manusia yang mempunyai hubungan dengan keadaan lingkungan alamnya.
Hubungan antara ilmu ekonomi dan antropologi, seorang ahli ekonomi tidak dapat mempergunakan dengan sempurna konsep-konsep dan teorinya tentang kekuatan, proses, dan hukum-hukum ekonomi tanpa suatu pengetahuan tentang sistem kemasyarakatan, cara berpikir, pandangan dan sikap hidup dari warga masyarakat.
Hubungan antara ilmu administrasi dan antropologi, bahan mengenai masalah yang berhubungan dengan agraria, yang juga menjadi suatu kompleks masalah yang sangat penting dalam ilmu administrasi, antara lain bisa didapatkan dengan penelitian berdasarkan metode antropologi.
Hubungan antara ilmu politik dan antropologi, untuk dapat memahami latar belakang dan adat-istiadat tradisional dari suku bangsa, maka metode analisis antropologi menjadi penting bagi seorang ahli ilmu politik untuk mendapat pengertian mengenai tingkah-laku dari partai politik yang sedang dipelajari itu.    Dan masih banyak lagi hubungan ilmu pengetahuan lain dengan antropologi.