Monday, June 18, 2012
Tuesday, May 22, 2012
Perkara Koneksitas
Apa itu perkara koneksitas? Berikut akan dijelaskan secara garis besar mengenai perkara koneksitas.
Perkara koneksitas adalah perkara yang tersangka-tersangka pembuat deliknya tunduk pada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer. Pengadilan yang berhak mengadilinya adalah Peradilan Umum, dasar pertimbangannya adalah Pasal 89 (1) KUHAP.
Dasar hukumnya adalah Pasal 89 KUHAP. Penyidikan dalam perkara koneksitas dilakukan oleh satu tim tetap, yang terdiri dari penyidik pejabat POLRI atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus dalam penyidikan, dan polisi militer ABRI dan oditur militer atau oditur militer tinggi. Untuk penuntutan dalam perkara koneksitas, yang bertindak sebagi penuntut umum adalah jaksa pada Kejaksaan yang dalam koneksitas itu dilakukan di daerah hukumnya.
Jurisdictie Geschill dan Pre Judiciel Geschill
Yang dimaksud dengan Jurisdictie Geschill dan Pre Judiciel Geschill, perbedaannya, serta contohnya yaitu :
Pre Judiciel Geschill adalah sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Contoh : Perkara sengketa tanah yang disertai dengan tindakan intimidasi dan kekerasan.
Jurisdictie Geschill adalah sengketa mengadili antara dua pengadilan yang timbul karena masing-masing merasa berwenang untuk mengadili atau masing-masing tidak mau mengadili karena merasa tidak berwenang.
Contoh : Terjadi tindak pidana pembunuhan di Sibolga, dan tersangka berdomisili di Gunung sitoli.
Perbedaannya : Pada Pre Judiciel Geschill sengketa terjadi antara lingkungan pengadilan pidana dan perdata di satu wilayah PN, sedangkan pada Jurisdictie Geschill sengketa terjadi antara sesama lingkungan pengadilan pidana tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya antara PN Cianjur dan PN Bogor.
Subscribe to:
Posts (Atom)








