"Kami menduga, memang ada kongkalingkong pada merk tertentu saja, dan itu melanggar."
RABU, 7 SEPTEMBER 2011, 23:41 WIB
Arry Anggadha, Siti Ruqoyah
VIVAnews - Direktur Eksekutif Government Watch, Andi W Syahputra meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan sementara proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Proyek itu dinilai akan gagal, dan tidak tepat sasaran.
"Mumpung ini belum terlanjur terjadi, dan uang negara belum keluar besar Menteri Dalam Negeri harus evaluasi secara mendalam, apakah proyek dilanjutkan atau tidak," ujar Andi kepada VIVAnews, Rabu 7 September 2011.
Menurut Andi, sebaiknya Menteri Dalam Negeri melakukan introspeksi kinerja jajarannya yang bekerja untuk proyek e-KTP tersebut. Pasalnya, dirinya sudah melakukan investigasi, dan ditemukan proses pelelangan tak fair terhadap beberapa perusahaan yang ikut tender.
Sementara itu, kata Andi, ketidakterbukaan proses tender melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. "Kami menduga, memang ada kongkalingkong pada merk tertentu saja, dan itu sudah melanggar," jelas Andi.
Dijelaskan Andi, proyek e-KTP ini belum membuahkan hasil maksimal. Faktanya sampai saat ini untuk DKI Jakarta saja belum dipenuhi, apalagi untuk di daerah-daerah, yang dikabarkan banyak penolakan, karena beban yang besar dan ketiadaan perangkat.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuding ada banyak pihak ingin menggagalkan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan proses tender e-KTP sudah berjalan sesuai prosedur, dan merujuk pada pembentukan tim teknis melalui Keputusan Mendagri Nomor 471.130.5-335 Tahun 2010 beranggotakan pejabat dari 15 kementerian/lembaga seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Sandi Negara, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Dalam setiap tahapan pelaksanaan e-KTP semua lembaga dilibatkan tanpa terkecuali," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu 7 September 2011.
Menurut Gamawan, tugas kementeriannya adalah menyusun grand design sistem administrasi kependudukan, dan spesifikasi teknis berkaitan e-KTP. Untuk menghindari terjadinya korupsi, Kemendagri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk turut mengawasi setiap pelaksanaan pengadaan e-KTP.
"Hanya Kejaksaan Agung yang belum dilibatkan dalam proses tersebut karena alasan teknis," ungkapnya.
• VIVAnews"Mumpung ini belum terlanjur terjadi, dan uang negara belum keluar besar Menteri Dalam Negeri harus evaluasi secara mendalam, apakah proyek dilanjutkan atau tidak," ujar Andi kepada VIVAnews, Rabu 7 September 2011.
Menurut Andi, sebaiknya Menteri Dalam Negeri melakukan introspeksi kinerja jajarannya yang bekerja untuk proyek e-KTP tersebut. Pasalnya, dirinya sudah melakukan investigasi, dan ditemukan proses pelelangan tak fair terhadap beberapa perusahaan yang ikut tender.
Sementara itu, kata Andi, ketidakterbukaan proses tender melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. "Kami menduga, memang ada kongkalingkong pada merk tertentu saja, dan itu sudah melanggar," jelas Andi.
Dijelaskan Andi, proyek e-KTP ini belum membuahkan hasil maksimal. Faktanya sampai saat ini untuk DKI Jakarta saja belum dipenuhi, apalagi untuk di daerah-daerah, yang dikabarkan banyak penolakan, karena beban yang besar dan ketiadaan perangkat.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuding ada banyak pihak ingin menggagalkan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan proses tender e-KTP sudah berjalan sesuai prosedur, dan merujuk pada pembentukan tim teknis melalui Keputusan Mendagri Nomor 471.130.5-335 Tahun 2010 beranggotakan pejabat dari 15 kementerian/lembaga seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Sandi Negara, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Dalam setiap tahapan pelaksanaan e-KTP semua lembaga dilibatkan tanpa terkecuali," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu 7 September 2011.
Menurut Gamawan, tugas kementeriannya adalah menyusun grand design sistem administrasi kependudukan, dan spesifikasi teknis berkaitan e-KTP. Untuk menghindari terjadinya korupsi, Kemendagri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk turut mengawasi setiap pelaksanaan pengadaan e-KTP.
"Hanya Kejaksaan Agung yang belum dilibatkan dalam proses tersebut karena alasan teknis," ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment