Kejahatan internasional
adalah perbuatan yang secara internasional diakui sebagai kejahatan,
dimana hal itu dianggap
sebagai masalah serius yang
menjadi perhatian internasional dan untuk beberapa alasan yang valid hal
tersebut tidak dapat ditinggalkan
dalam juridiksi ekslusif negara yang memiliki hak untuk mengaturnya dalam
keadaan yang biasa.
Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang
Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup
kejahatan Internasional ada 4 yaitu :
Kejahatan Genosida (genocide)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan
seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan,
perbuatan tersebut diantaranya :
1. Membunuh kelompok tersebut
2. Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok
tersebut
3. Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang
diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk
sebagian
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam
kelompok tersebut
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu pada kelompok lain.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas
atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan
mengetahui serangan itu. Perbuatan tersebut diantaranya :
1. Pembunuhan
- Pemusnahan
/
Pembasmian
- Perbudakan
- Deportasi
atau pemindahan paksa penduduk
- Memenjarakan
atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar
hukum internasional
- Perkosaan,
perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan
sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat
- Kejahatan
apartheid
- Perbuatan
tidak manusiawi lainnyayang memiliki karakter yang sama yang secara
internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap
tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.
Kejahatan Perang (War Crimes)
Dalam Statuta Roma
Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan
melawan hak seseorang atau kepemilikan seseorang berikut ini
dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa,
yaitu:
a) pembunuhan sengaja;
b) penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi,
termasuk percobaan-percobaanbiologi;
c) Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan
penderitaan yang dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
d) Perusakan secara luas dan perampasan
terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan
secara melawan hukum danserampangan;
e) Pemaksaan terhadap tawanan perang atau
orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
f) Upaya untuk menghalang-halangi yang
dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang
mana mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
g) Deportasi secara melawan hukum atau
pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
h) Penyanderaan
Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Mahkamah Pidana Internasional belum mendefinisikan pengertian kejahatan ini.
Dalam naskah rancangan
ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal
code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
1- Tindakan persiapan untuk Agresi dan
tindakan Agresi
2- Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata
terhadap negara lain (kecuali dalam rangka “self - defence”)
3- Mengorganisasi atau memberikan dukungan
persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4- Memberikan dukungan untuk dilakukan
tindakan terorisme di negara asing
5- Setiap pelanggaran atas perjanjian
pembatasan senjata yang disetujui
6- Aneksasi wilayah asing
7- Genocide
8- Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum
perang
9- Setiap pemufakatan, pembujukan, dan
percobaan untuk melakukan tindak pidana pada butir 8 diatas.
10- Piracy
11- Slavery
12- Apartheid
ini sangat bemanfaat..thanks
ReplyDeletekonvensiinternasional yg berhubungan dengan apartheid
ReplyDelete