Pages

Powered by Blogger.

Saturday, December 22, 2012

Brutalisme di Kalangan Masyarakat


Dalam era reformasi, terjadi perubahan sosial yang sangat cepat di negeri ini, dimana masyarakat merasa lebih bebas untuk mengekspresikan dirinya dengan berbagai bentuk dan cara. Misalnya dalam nilai-nilai lama, orang lebih berorientasi pada kepatuhan dan budi pekerti yang baik, sedangkan nilai-nilai yang baru tumbuh adalah dimana orang lebih banyak untuk menganut kebebasan dan berorientasi pada materi. Dan di sinilah timbul cara-cara yang dapat diterima oleh masyarakat atau cara yang halal atau cara terobosan yang sulit diterima oleh masyarakat, seperti brutalisme, kekerasan serta berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Pemahaman tentang demokrasi dan hak asasi manusia yang mengemuka hanya memanifestasikan sikap dan tindakan anarkisme dan brutalisme di kalangan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengendorkan tali perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal lain yang tidak boleh terlupakan, yaitu bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang memasuki masa transisi, dari masa sistem birokrasi kekuasaan ke arah masa sistem kerakyatan. Dalam masa transisi ini muncul proses demokratisasi masyarakat sipil yang menuntut peluang kebebasan, keterbukaan dan ruang gerak partisipasi politik seluruh anggota masyarakat melalui tema-tema perjuangan demokrasi dan hak asasi manusia.

Melihat fenomena brutalisme yang kerap terjadi di kalangan masyarakat sekarang ini, membuat semua pihak wajib untuk berperan aktif, baik pemerintah, lembaga penegak hukum maupun seluruh masyarakat. Menurut Erich From, kekerasan dan brutalisme di abad modern ini bukan karena aspek bawaan, tetapi diciptakan oleh kondisi sosial. Misalnya, proses industrialisasi menciptakan keterasingan. Keterasingan lalu menciptakan pemujaan yang berlebihan terhadap idola. Dan pada saat seseorang mengidolakan sesuatu, ia kehilangan kontrol atas dirinya.[1]

Rentetan peristiwa yang dapat kita lihat selama ini di masyarakat, seolah-olah menunjukkan adanya pembiaran dan pelegalan aksi brutalisme di kalangan masyarakat. Seperti kasus yang terjadi kepada jemaat Ahmadiyah, pengrusakan kampung di Lampung, pengrusakan terhadap Busway di Jakarta, dan lain sebagainya, semakin menegaskan bahwa kurangnya peran penegak hukum maupun pemerintah dalam hal mencegah serta menanggulangi setiap bentuk kekerasan dan brutalisme.

Menurut aliran Taoisme, berbuat kebajikan artinya seseorang telah melakukan wu-wei, yakni tidak berbuat hal-hal, yang bertentangan dengan hukum alam, menjada keseimbangan hidup, berpegang pada pembawaan kodrat, dan hidup dalam kewajaran. Dengan berbuat kebajikan seseorang memiliki kekuatan moral, karena manusia dapat hidup bersama dan menghidupi sesamanya atas dasar kesucian hati yang murni ikhlas.[2]




[1]  Desantara Report. Vol I/ Edisi 9/ 2010
[2]  Studi tentang Etika, Iriyanto Widisuseno. Jurnal Hukum, Vol. XVII, No. 1 Maret 2007

Transnasional Crime



Transnasional Crime memiliki beberapa definisi, hal ini terkait dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, serta kepentingan yang menyebabkan beberapa Ahli merumuskan definisi Transnasional Crime serta Radikalisme sangat bervariasi, namun secara garis besar terdapat kata kunci yang dapat digunakan sebagai panduan dalam merumuskan pengertian Transnational Crime adalah:

1.    Suatu perbuatan sebagai suatu kejahatan.
2.    Terjadi antar Negara atau Lintas Negara.

Menurut G.O.W. Mueller “Kejahatan transnasional adalah istilah yuridis mengenai ilmu tentang kejahatan, yang diciptakan oleh perserikatan bangsa-bangsa bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dalam hal mengidentifikasikan fenomena pidana tertentu yang melampaui perbatasan internasional, melanggar hukum dari beberapa negara, atau memiliki dampak pada negara lain.

Bassiouni mengatakan bahwa kejahatan transnasional atau transnational crime adalah kejahatan yang mempunyai dampak lebih dari satu negara, kejahatan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara lebih dari satu negara, sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu negara. Jadi istilah kejahatan transnasional dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kejahatan-kejahatan yang sebenarnya nasional (di dalam batas wilayah negara), tetapi dalam beberapa hal terkait kepentingan negara-negara lain. Sehingga tampak adanya dua atau lebih negara yang berkepentingan atau yang terkait dengan kejahatan itu. Kejahatan transnasional jelas menunjukkan perbedaannya dengan kejahatan atau tindak pidana dalam pengertian nasional semata-mata. Demikian pula sifat internasionalnya mulai semakin kabur oleh karena aspek-aspeknya sudah meliputi individu, negara, benda, publik dan privat. Sifatnya yang transnasional yang meliputi hampir semua aspek nasional maupun internasional, baik privat maupun publik, politik maupun bukan politik. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri telah menentukan karakteristik apa saja yang termasuk dalam kategori kejahatan transnasional yaitu:
a) Dilakukan dalam lebih dari satu negara;
b) Dilakukan di suatu negara namun bagian penting dari persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian dilakukan di negara lain;
c) Dilakukan dalam suatu negara namun melibatkan suatu kelompok kriminal terorganisir yang terlibat dalam aktifitas kejahatan lebih dari satu negara; atau
d) Dilakukan dalam satu negara namun memiliki efek penting dalam negara lainnya.

Sedangkan kejahatan transnasional hampir selalu berkaitan dengan kejahatan dengan motif finansial, yang membawa dampak terhadap kepentingan lebih dari satu negara. Kejahatan ini antara lain, perdagangan obat bius (drug trafficking), kejahatan terorganisir lintas batas negara (transborder organized criminal activity), pencucian uang (money laundering), kejahatan finansial (financial crimes), perusakan lingkungan secara disengaja (willful damage to the environment), dan lain-lain.

Dari kedua kata kunci tadi dapat dijelaskan bahwa Transnational Crime merupakan suatu kejahatan yang terjadi lintas Negara dalam pengertian bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan apabila terdapat piranti hukum yang dilanggar sehingga bisa saja terjadi suatu perbuatan yang dirumuskan, dirancang, disiapkan, dilaksanakan dalam suatu Negara bisa saja bukan merupakan kejahatan namun ketika hasil kejahatan yang diatur, disiapkan melakukan lintas batas Negara untuk masuk ke yuridiksi Negara yang berbeda lantas dikategorikan sebagai kejahatan Transnasional Crime.

Kejahatan Internasional


Pengertian

Menurut Bassiouni, yaitu: setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.

Kesepuluh karakteristik :
a. Pengakuan eksplisit tindakan yang dipandang sebagai kejahatan menurut hukum internasional;
b. Pengakuan implisit sifat-sifat pidana dari tindakan tertentu dengan penetapan kewajiban penegakan hukum;
c. Kewajiban melakukan kriminalisasi;
d. Hak dan kewajiban untuk untuk melakukan penuntutan;
e. Hak dan kewajiban untuk menghukum;
f. Hak dan kewajiban dalam ekstradisi;
g. Hak dan kewajiban kerjasama dalam penuntutan, penghukuman dan bantuan yudicial dalam proses peradilan;
h. Penetapan dasar-dasar jurisdiksi kriminal;
i. Referensi pembentukan pengadilan pidana internasional;
j. Penghapusan alasan perintah atasan.

Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional ada 4, yaitu:
1. Kejahatan genosida (Genocide)
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
3. Kejahatan perang (War Crime)
4. Kejahatan agresi (Crimes of Aggresion)

Kejahatan internasional memiliki karakteristik yang mencerminkan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi:
- Perbuatan terlarang yang mempengaruhi kepentingan internasional yang signifikan;
- Perbuatan terlarang yang merupakan perilaku mengerikan yang menyimpang dari nilai-nilai masyarakat dunia;
- Perbuatan terlarang yang melibatkan lebih dari 1 negara dalam perencanaan persiapan atau melaksanakan baik melalui keberagamaan kewarganegaraan pelaku, korban, atau karena sarana yang dilakukan melintasi batas negara;
- Dampak perbuatan terhadap kepentingan internasional yang dilindungi memadai untuk masuk dalam kategori diatas tetapi membutuhkan kriminalisasi internasional untuk menjamin pencegahan, pengendalian, dan penindakan karena ditautkan kebijakan negara yang tidak dapat dilaksanakan.

Hukum Pidana Internasional



Hukum pidana internasional adalah bagian dari aturan internasional yang dibuat untuk melarang beberapa tindakan tertentu ( kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, penyiksaan,agresi, dan terorisme) dan terhadap orang – orang yang melakukannya dapat dihukum.


Kejahatan internasional adalah perbuatan yang secara internasional diakui sebagai kejahatan, dimana  hal itu dianggap sebagai masalah serius yang menjadi perhatian internasional dan untuk beberapa alasan yang valid hal tersebut tidak dapat ditinggalkan dalam juridiksi ekslusif negara yang memiliki hak untuk mengaturnya dalam keadaan yang biasa.


"Seperti pada umumnya dimengeri, sejak UN Conference of Plenipotentiaries for the Establishement of an International Criminal Court in June and July 1998, kejahatan intenasional dituntut ke hadapan pengadilan pidana internasional, baik ad hoc atau permanen. Hukum pidana internasional adalah hukum yang mengatur kejahatan internasional. Dapat dikataan, hukum pidana internasional adalah bagian dari hukum yang memiliki aspek pidana dari hukum internasional.




Daftar Pustaka:
Hal 3, Kriangsak, Internation Criminal Law
Hal 3. Antonio Casasse, International Criminal Law