Pages

Powered by Blogger.

Monday, October 3, 2011

SOAL UAS PIH


DOSEN : Rosi Rosmawati, S.H., M.H. & I. Tajudin, S.H.

Jawablah dengan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Hakim mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu perkara dengan dasar ketentuan yang telah ada, karena hakim diperbolehkan memakai alat agar dapat menemukan hukum baru. Apakah landasan umum dan landasan yuridis dari alat hakim tersebut? dan apa perbedaannya?

2. Badan yang membuat peraturan atau Undang-Undang harus memenuhi teori-teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, teori mana sajakah yang harus diperhatikan untuk ketentuan yang umum?

3. Uraikan dan jelaskan perbedaan-perbedaan di bawah ini :
a. Sosiologis recht schule dan Legisme? Jelaskan!                                  b. Perbuatan bersegi satu atau perbuatan bersegi dua.                                          c. Hukum Publik dan Hukum Privat.                                                                   d. Perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan Undang-Undang.

4. Setiap manusia harus menaati hukum agar terciptanya keteraturan. Mengapa manusia tersebut harus menaati hukum? Uraikan hingga jelaskan!

5. Asas legalitas merupakan asas yang terdapat dalam hukum apa? di mana diaturnya asas tersebut? Sebutkan dan jelaskan!

6. Uraikan pengertian-pengertian hukum di bawah ini :                                      a. Power tend to corrupt b. Subyek hukum c. Freire Ermessen                             d. Resepsi hukum

7. Uraikan hingga jelas bagaimana hubungan antara hukum dan kekuasaan, apa yang menjadi hakekat dari kekuasaan dan apa yang menjadi adagiumnya!
8. Berikan analisa tentang kasus Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional dilihat dari ilmu hukum yang telah Sdr pelajari!

UJIAN AKHIR SEMESTER PENGANTAR ILMU HUKUM 15 JANUARI 2010
DOSEN : Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M.

1. Hukum berfungsi sebagai kaidah atau norma dalam masyarakat. Kaidah atau norma itu adalah patokan-patokan mengenai perilaku yang dianggap pantas. Pertanyaan : a. Coba anda sebutkan pengertian dan hakekat kaidah? b. Jelaskan perbedaan dan kaitan antara kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya! 

2. Sumber hukum adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Pertanyaan :
a. Apa yang dimaksud dengan sumber hukum material serta faktor-faktor pendukung apa saja yang mempengaruhi sumber hukum material, jelaskan!   b. Sebutkan macam-macam sumber hukum formil menurut Tap MPR III/2000!

3. Penemuan hukum merupakan kegiatan dalam praktik hukum (hakim, pembentuk undang-undang) untuk memecahkan masalah-masalah hukum. Pertanyaan :
a. Sebutkan 2 (dua) ketentuan yang merupakan dasar hukum penemuan hukum!                                                                                                               b. Sebutkan dan jelaskan metode-metode penemuan hukum!

4. Politik hukum adalah suatu kebijaksanaan atau disebut dengan bahasa asing policy dari Penguasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Pertanyaan                                                               a. Kemukakan pendapat Satjipto Rahardjo tentang politik hukum!                     b. Dimanakah politik hukum Indonesia diatur, jelaskan!

5. Jelaskan beberapa pengertian di bawah ini :
a. Subyek hukum b. Peristiwa hukum c. Hubungan hukum 

0 comments:

Post a Comment