DOSEN :
Rosi Rosmawati, S.H., M.H. & I. Tajudin, S.H.
Jawablah
dengan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Hakim mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu
perkara dengan dasar ketentuan yang telah ada, karena hakim diperbolehkan
memakai alat agar dapat menemukan hukum baru. Apakah landasan umum dan landasan
yuridis dari alat hakim tersebut? dan apa perbedaannya?
2. Badan yang membuat peraturan atau Undang-Undang harus
memenuhi teori-teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, teori mana sajakah yang
harus diperhatikan untuk ketentuan yang umum?
3. Uraikan dan jelaskan perbedaan-perbedaan di bawah ini
:
a. Sosiologis recht
schule dan Legisme? Jelaskan! b. Perbuatan bersegi satu atau perbuatan
bersegi dua. c. Hukum Publik dan Hukum Privat. d. Perbuatan melawan hukum dan perbuatan
melawan Undang-Undang.
4. Setiap manusia harus menaati hukum agar terciptanya
keteraturan. Mengapa manusia tersebut harus menaati hukum? Uraikan hingga
jelaskan!
5. Asas legalitas merupakan asas yang terdapat dalam
hukum apa? di mana diaturnya asas tersebut? Sebutkan dan jelaskan!
6. Uraikan pengertian-pengertian hukum di bawah ini : a. Power tend to corrupt b. Subyek hukum c.
Freire Ermessen d. Resepsi hukum
7. Uraikan hingga jelas bagaimana hubungan antara hukum
dan kekuasaan, apa yang menjadi hakekat dari kekuasaan dan apa yang menjadi adagiumnya!
8. Berikan analisa tentang kasus Prita dengan Rumah Sakit
Omni Internasional dilihat dari ilmu hukum yang telah Sdr pelajari!
UJIAN AKHIR
SEMESTER PENGANTAR ILMU HUKUM 15 JANUARI 2010
DOSEN : Dr.
Sinta Dewi, S.H., LL.M.
1. Hukum berfungsi sebagai kaidah atau norma dalam masyarakat.
Kaidah atau norma itu adalah patokan-patokan mengenai perilaku yang dianggap
pantas. Pertanyaan : a. Coba anda sebutkan pengertian dan hakekat kaidah? b.
Jelaskan perbedaan dan kaitan antara kaidah hukum dan kaidah sosial
lainnya!
2. Sumber hukum adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan
atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Pertanyaan :
a. Apa yang dimaksud dengan sumber hukum material serta
faktor-faktor pendukung apa saja yang mempengaruhi sumber hukum material,
jelaskan! b. Sebutkan macam-macam
sumber hukum formil menurut Tap MPR III/2000!
3. Penemuan hukum merupakan kegiatan dalam praktik hukum
(hakim, pembentuk undang-undang) untuk memecahkan masalah-masalah hukum.
Pertanyaan :
a. Sebutkan 2 (dua) ketentuan yang merupakan dasar hukum
penemuan hukum! b. Sebutkan dan jelaskan metode-metode
penemuan hukum!
4. Politik hukum adalah suatu kebijaksanaan atau disebut
dengan bahasa asing policy dari Penguasa Negara Republik Indonesia mengenai
hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Pertanyaan a.
Kemukakan pendapat Satjipto Rahardjo tentang politik hukum! b. Dimanakah politik hukum
Indonesia diatur, jelaskan!
5. Jelaskan beberapa pengertian di bawah ini :
a. Subyek hukum b. Peristiwa hukum c. Hubungan hukum
0 comments:
Post a Comment