1. Apa itu
Pengantar Ilmu Hukum ?
Pengantar Ilmu Hukum atau disebut PIH merupakan ilmu yang mengantarkan dan
memperkenalkan sendi-sendi dasar dari hukum. Sendi-sendi dasar yang menjadi
fokus kajian PIH adalah :
1.
Pengertian ( serba umum)
2.
Kerangka ( yang serba dasar)
3.
Asas-asasnya ( yang serba pokok)
PIH dalam
kajiannya berknsentrasi pada ilmu hukum namun tetap bersinggungan dengan teori
hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu
pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dilakukan pendekatan
secara kompeherensif, integral dan interdisipliner.
PIH sebagai
cabang ilmu pengetahuan harus memperhatikan prasyarat pokok, yaitu logis,
sistematis dan metodis sehingga dapat diuji kebenarannya. Hal ini disebabkan
dalam ilmu hukum terdapat ”ratio scripta”, yaitu suatu penggambaran
terhadap sesuatu gejala hukum melalui alur berpikir secara :
-
rasional
(logis)
-
suatu pemaparan
yang runtut ( sistematis)
-
melalui teknik
pendekatan tertentu (metodis)
Istilah ilmu
hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dari Rechtswetenschap (
Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz (
Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).
Istilah Rechtswetenschap
dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau
ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum.
Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum
dalam arti yang sempit. Sementara istilah Jurisprudence ( Inggris),
berasal dari bahasa latin juris yang berarti hukum dan prudence
yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai
pengetahuan tentang hukum.
Sutjipto
rahardjo menegemukakan pendapat bahwa ilmu hukum itu mencakup dan membicarakan
segala hal yang berhubungan dengan hukum. Menurut Bernard Arief Sidharta,
pengertian yang dikemukakan oleh Satjipto hampir sama dengan pengertian teori
hukum dalam arti luas dan teori hukm dalam arti sempit yang digunakan oleh
Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat ” dalam bahasa Inggris ia
disebut jurisprudence”.
Sementara
Radbruch menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti sempit segabai ilmu yang
mempelajari makna objetif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dogmatika
Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal
science proper.
Seperti cabang
ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Sutjipto Rahardjo
telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk
mempelajarinya yaitu :
1.
Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2.
Mempelajari sistem formal hukum
3.
Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
4.
Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh
hukum
5.
Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia
datang/muncul , apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/ sarana-sarana apa
ia melakukannya.
6.
Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam
hukum.
7.
Mempelajari tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama
dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah
dari masa ke masa.
8.
Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
9.
Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat .
Bagaimana hubungan atua perkaitan antara hukm dengan sub-sub sisterm lain dalam
masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10.
Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah
sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya?
2. Ilmu Tentang
Pengertian ( Begrijpen Wissenschaft)
Pengertian (begrip)
: Isi pikiran (gedachteninhood) yang dimunculkan oleh sebuah perkataan
tertentu jika sebuah obyek memperoleh penamaan (penyebutan).
Arti hukum yang
diberikan oleh masyarakat (Soerjono Soekanto) :
1.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2.
Hukum sebagai disiplin
3.
Hukum sebagai kaidah
4.
Hukum sebagai tata hukum
5.
Hukum sebagai keputusan penguasa
6.
Hukum sebagai petugas ( law
enforcement officer)
7.
Hukum sebagai proses pemerintahan
8.
Hukum sebagai sikap tindak/ perikelakuan
9.
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
10.
Hukum sebagai seni ( perwujudan rasa/ estetika untuk mencapai harmonisasi)
Sistematika
pengertian dasar ilmu hukum :
1.
Masyarakat hukum: sistem hubungan teratur dengan hukumnya sendiri. Hukumnya
sendiri maksudnya hukum yang tercipta didalam, oleh dan untuk masyarakat itu
sendiri dalam sistem hubungan tadi. Hubungan dapat berupa relasi (abstrak) atau
komunikasi (konkrit).
2.
Subyek hukum : setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan
sifat subyek hukum yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam
heid), perantara.
Hakikat
subyek hukum dibedakan antara:
a.
pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
b.
pribadi hukum (rechts persoon)
c.
tokoh/ pejabat (logemann:ambt)
Pribadi hukum
menurut teori fiksi: merupakan suatu abstraksi (bukan hal yang konkret) dimana suatu hubungan
hukum hak-hak dan kewajiban yang timbul memberi kehendak berkuasa (wilsmacht)
kepada orang-orang yang menjadi pengurus.
Teori harta
bertujuan mengatakan
bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana laimnya,
yaitu terlepas dari wewenang yang memegangnya (onpersoonlijk subjekloos).
Intinya tidak kepada siapakah subyek hukumitu, tetapi kekayaan tersebut diurus
dengan tujuan apa.
Pribadi hukum
menurut teori kenyataan yuridis, badan hukum merupakan suatu realitas sosial, konkret, riel, meskipun
tidak bisa diraba.
Teori harta
kekayaan bersama, menyatakan
bahwa badan hukum merupakan suatu kumpulan yang mempunyai harta bersama dari
pengurusnya, oleh karena itu mereka harus bertanggungjawab bersama-sama.
Badan hukum
menurut teori organ, yaitu suatu
organisme yang riel yang hidup dan bekerja seperti manusia ( bukan merupakan
kekayaan / hak).
3.
Hak dan Kewajiban : diartikan sebagai peranan . hak dan kewajiban dibedakan
menjadi dua yaitu, hak dan kewajiban searah dan hak dan kewajiban jamak arah
(banyak arah).
4.
Peristiwa hukum : Peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum, atau setiap
peristiwa yang mempuntai akibat hukum.
Peristiwa hukum
dapat berupa:
a.
Keadaan (omstandigheid)
Alamiah:
siang-malam
Kejiwaan :
Normal-abnormal
Sosial :
Keadaan darurat, perang
b.
Kejadian (geburtenis): kelahiran-kematian
c.
Sikap tindak / perilaku (gedraging)
-
menurut hukum :
hibah, PEMILU
-
melanggar hukum
: penyelewengan dalam kaidah
-
sikap tindak/
perilaku lainnya : jual-beli dalam hukumadat (zaakswaarneming ide Pasal 1354
KUHPerdata.
5.
Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) : Setiap hubungan yang terjadi
dalam masyarakat yang diberi kualitatif oleh hukum sebagai hubungan hukum
sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak yang melakukan.
-
Hubungan
sederajat (nebeinander) dan hubungan beda derajat (nacheinander)
-
Hubungan timbal
balik dan timpang
6.
Obyek hukum: segala sesuatu yang menjadi obyek dari hubungan hukum.
3.
Unsur-unsur Hukum (Gegevens van het recht)
Unsur-unsur
hukum ( gegevens van het recht) terdiri dari unsur idiel dan riel.
Unsur Idiel, karena hal ini terletak dalam
biadan yang dangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera namun
kehadirannya dapat diraakan, ada di setiap pribadi yang terdiri dari cipta (
logika), karsa (etika) dan rasa (hati nurani).
Cipta, harus diasah , landasannya
adalah logika, aspeknya kognitif (mempunyai metodik, sistematik dan pengertian)
sehingga menghasilkan ilmu tentang pengertian.
Karsa, harus diasuh, landasanyya
adalah etika aseknya psikomotorik, menimbulkan asas keserasian.
Rasa, harus diasih, landasannya hati
nurani, aspeknya afektif, menimbulkan keindahan.
Karsa, (etika)
dan Rasa (estetika), menghasilkan nilai, asas (menjadi obyek kajian ilmu tentang kaidah).
Unsur Riel
(manusia, Alam dan Kebudayaan), Unsur ini mencakup aspek ekstern-sosial dalam pergaulan hidup dalam
masyarakat akan melahirkan ilmu tentang kenyataan.
4.
Bahan-Bahan Hukum
Menurut
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dalam buku penelitian hukum normatif (1985)
bahan hukum terdiri dari:
1.
Bahan Hukum Primer, ialah bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma
dasar (pancasila dan pembukaan UUD 1945) aturan dasar, perundang-undangan,
bahan hukum yang tidak dikodifikasi, yurisprudensi dan traktat/ perjanjian.
2.
Bahan Hukum Sekunder, ialah memberikan penjelasan mengenai bahan hukum
primer. Misalnya rancangan Undang-Undang (RUU), hasil penelitian , hasil karya
di bidang hukum. Fungsinya menjelaskan bahan hukum primer.
Bahan
Hukum Tersier ( Pelengkap), ialah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Seperti kamus hukum, indeks majalah
hukum.
0 comments:
Post a Comment