Yang dimaksud dengan kompetensi mengadili yang relatif dan absolut dalam Hukum Acara Pidana, perbedaannya, serta contohnya, yaitu:
- Kompetensi relatif adalah berbicara mengenai Pengadilan Negeri yang mana berwenang untuk mengadili suatu perkara.
Contoh : Suatu tindak pidana yang terjadi di Cimahi maka yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung.
- Kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dsb.
Contoh : Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota ABRI maka pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Militer.
Terimah kasih ilmu nya, simpel jelas
ReplyDeleteOk tq
ReplyDelete