Pages

Powered by Blogger.

Tuesday, May 22, 2012

Perkara Koneksitas


Apa itu perkara koneksitas? Berikut akan dijelaskan secara garis besar mengenai perkara koneksitas.


Perkara koneksitas adalah perkara yang tersangka-tersangka pembuat deliknya tunduk pada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer. Pengadilan yang berhak mengadilinya adalah Peradilan Umum, dasar pertimbangannya adalah Pasal 89 (1) KUHAP.


Dasar hukumnya adalah Pasal 89 KUHAP. Penyidikan dalam perkara koneksitas dilakukan oleh satu tim tetap, yang terdiri dari penyidik pejabat POLRI atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus dalam penyidikan, dan polisi militer ABRI dan oditur militer atau oditur militer tinggi. Untuk penuntutan dalam perkara koneksitas, yang bertindak sebagi penuntut umum adalah jaksa pada Kejaksaan yang dalam koneksitas itu dilakukan di daerah hukumnya.


Jurisdictie Geschill dan Pre Judiciel Geschill


Yang dimaksud dengan Jurisdictie Geschill dan Pre Judiciel Geschill, perbedaannya, serta contohnya yaitu :


Pre Judiciel Geschill adalah sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Contoh : Perkara sengketa tanah yang disertai dengan tindakan intimidasi dan kekerasan.


Jurisdictie Geschill adalah sengketa mengadili antara dua pengadilan yang timbul karena masing-masing merasa berwenang untuk mengadili atau masing-masing tidak mau mengadili karena merasa tidak berwenang.
Contoh : Terjadi tindak pidana pembunuhan di Sibolga, dan tersangka berdomisili di Gunung sitoli.


Perbedaannya : Pada Pre Judiciel Geschill sengketa terjadi antara lingkungan pengadilan pidana dan perdata di satu wilayah PN, sedangkan pada Jurisdictie Geschill sengketa terjadi antara sesama lingkungan pengadilan pidana tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya antara PN Cianjur dan PN Bogor.

Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif


Yang dimaksud dengan kompetensi mengadili yang relatif dan absolut dalam Hukum Acara Pidana, perbedaannya, serta contohnya, yaitu:


- Kompetensi relatif adalah berbicara mengenai Pengadilan Negeri yang mana berwenang untuk mengadili suatu perkara.
Contoh : Suatu tindak pidana yang terjadi di Cimahi maka yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung.


- Kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dsb.
Contoh : Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota ABRI maka pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Militer.

Wednesday, May 2, 2012

Materi Kuliah Umum HTLN (Hukum Tentang Lembaga Negara) di Grha Sanusi FH Universitas Padjadjaran


“Hubungan Presiden dan Wakil Presiden”
Drs. M. Jusuf Kalla

Selasa, 1 Mei 2012
Penulis: Alfonsius JP Siringoringo

Konstitusi telah mengatur semua tentang tugas dan wewenang Presiden maupun Wakil Presiden serta tata cara mengenai pengangkatan dan pemecatannya. Perlu diingat bahwa Indonesia telah memiliki 6 Presiden, yaitu: Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 11 Wakil Presiden, yaitu mulai dari M. Hatta sampai Boediono.

Untuk menjadi Wakil Presiden, haruslah selangkah di belakang Presiden dan 1 ton suara di bawah Presiden. Dalam UUD 1945 sangat sederhana mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden, dimana Wakil Presiden hanya bertugas mendampingi Presiden selama kepemimpinannya. Di pemerintahan orde lama dan baru, Wakil Presiden tergantung dari Presidennya, sedangkan sekarang keduanya harus memiliki kemampuan untuk mendapatkan suara dari rakyat.
Di zamannya, Bung Karno 9 tahun memimpin tanpa Wakil Presiden, karena sejak dulu Presiden dan Wakil Presiden tidak kompak. Harus diketahui bahwa tidak ada Wakil Presiden yang menjabat lebih dari 1 kali kepemimpinan.

Jadi, mengapa Wakil Presiden tidak ada yang lebih dari 1 kali menjabat? Kemungkinan terbesar adalah hubungan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah ada yang kompak.

Tugas Wakil Presiden hanya membantu Presiden dalam tugasnya (berdasarkan UUD 1945) dan mewakili Presiden apabila sedang di luar negeri. Membantu Presiden, tetapi Wakil Presiden tidak memiliki kewenangan yang besar, kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal kewenangan tanda tangan mengenai Surat Keputusan. Kita hanya mendengar Keputusan Presiden, Gubernur, dan sebagainya, tetapi tidak pernah mendengar Keputusan Wakil Presiden bukan...

Cuma ada 2 keputusan Wapres semasa saya menjabat Wakil Presiden, ucap Jusuf Kalla, yaitu: Nomor Keputusan X dan Keputusan yang salah kop surat.

Tugas Wakil Presiden seterusnya yaitu mengganti Presiden dalam keadaan terpaksa, seperti contoh Habibie yang menggantikan Soeharto dan Megawati yang menggantikan Gusdur. Jadi, bagaimana Wakil Presiden membantu Presiden dengan benar, karena membantu juga harus dengan kewenangan?

1.     Tergantung persetujuan awal dari Presiden dan Wakil Presiden (komitmen awal);
2.     Tergantung pada kemampuan masing-masing Presiden dan Wakil Presiden, tetapi harus dibarengi dengan formal;
3.     Membuat notulen, Wakil Presiden tidak boleh duduk manis karena melanggar Konstitusi, serta;
4.     Dibarengi dengan cara yang fair.

Selain itu, perlu adanya komunikasi politik. Komunikasi politik agar berjalan, dilakukan dengan menjelaskan tujuan, cara dan arah, serta jangan ada yang mengambil keuntungan atau kepentingan pribadi. Hubungan Presiden dan Wakil Presiden kuncinya ada di komunikasi politik dan komunikasi politik itu pun tergantung dari tingkat perhatian dari para pihak yang bersangkutan.