“Hubungan Presiden dan Wakil
Presiden”
Drs. M. Jusuf
Kalla
Selasa, 1 Mei 2012
Penulis:
Alfonsius JP Siringoringo
Konstitusi telah mengatur semua
tentang tugas dan wewenang Presiden maupun Wakil Presiden serta tata cara
mengenai pengangkatan dan pemecatannya. Perlu diingat bahwa Indonesia telah
memiliki 6 Presiden, yaitu: Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur),
Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 11 Wakil Presiden, yaitu mulai
dari M. Hatta sampai Boediono.
Untuk menjadi Wakil Presiden,
haruslah selangkah di belakang Presiden dan 1 ton suara di bawah Presiden. Dalam
UUD 1945 sangat sederhana mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden, dimana
Wakil Presiden hanya bertugas mendampingi Presiden selama kepemimpinannya. Di pemerintahan
orde lama dan baru, Wakil Presiden tergantung dari Presidennya, sedangkan
sekarang keduanya harus memiliki kemampuan untuk mendapatkan suara dari rakyat.
Di zamannya, Bung Karno 9 tahun
memimpin tanpa Wakil Presiden, karena sejak dulu Presiden dan Wakil Presiden
tidak kompak. Harus diketahui bahwa tidak ada Wakil Presiden yang menjabat
lebih dari 1 kali kepemimpinan.
Jadi, mengapa Wakil Presiden tidak
ada yang lebih dari 1 kali menjabat? Kemungkinan terbesar adalah hubungan
Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah ada yang kompak.
Tugas Wakil Presiden hanya membantu
Presiden dalam tugasnya (berdasarkan UUD 1945) dan mewakili Presiden apabila
sedang di luar negeri. Membantu Presiden, tetapi Wakil Presiden tidak memiliki
kewenangan yang besar, kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal kewenangan
tanda tangan mengenai Surat Keputusan. Kita hanya mendengar Keputusan Presiden,
Gubernur, dan sebagainya, tetapi tidak pernah mendengar Keputusan Wakil
Presiden bukan...
Cuma ada 2 keputusan Wapres semasa
saya menjabat Wakil Presiden, ucap Jusuf Kalla, yaitu: Nomor Keputusan X dan
Keputusan yang salah kop surat.
Tugas Wakil Presiden seterusnya
yaitu mengganti Presiden dalam keadaan terpaksa, seperti contoh Habibie yang
menggantikan Soeharto dan Megawati yang menggantikan Gusdur. Jadi, bagaimana
Wakil Presiden membantu Presiden dengan benar, karena membantu juga harus
dengan kewenangan?
1.
Tergantung persetujuan awal dari Presiden dan Wakil
Presiden (komitmen awal);
2.
Tergantung pada kemampuan masing-masing Presiden dan
Wakil Presiden, tetapi harus dibarengi dengan formal;
3.
Membuat notulen, Wakil Presiden tidak boleh duduk
manis karena melanggar Konstitusi, serta;
4.
Dibarengi dengan cara yang fair.
0 comments:
Post a Comment