Pages

Powered by Blogger.

Tuesday, May 22, 2012

Perkara Koneksitas


Apa itu perkara koneksitas? Berikut akan dijelaskan secara garis besar mengenai perkara koneksitas.


Perkara koneksitas adalah perkara yang tersangka-tersangka pembuat deliknya tunduk pada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer. Pengadilan yang berhak mengadilinya adalah Peradilan Umum, dasar pertimbangannya adalah Pasal 89 (1) KUHAP.


Dasar hukumnya adalah Pasal 89 KUHAP. Penyidikan dalam perkara koneksitas dilakukan oleh satu tim tetap, yang terdiri dari penyidik pejabat POLRI atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus dalam penyidikan, dan polisi militer ABRI dan oditur militer atau oditur militer tinggi. Untuk penuntutan dalam perkara koneksitas, yang bertindak sebagi penuntut umum adalah jaksa pada Kejaksaan yang dalam koneksitas itu dilakukan di daerah hukumnya.


0 comments:

Post a Comment