Pages

Powered by Blogger.

Tuesday, May 22, 2012

Jurisdictie Geschill dan Pre Judiciel Geschill


Yang dimaksud dengan Jurisdictie Geschill dan Pre Judiciel Geschill, perbedaannya, serta contohnya yaitu :


Pre Judiciel Geschill adalah sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Contoh : Perkara sengketa tanah yang disertai dengan tindakan intimidasi dan kekerasan.


Jurisdictie Geschill adalah sengketa mengadili antara dua pengadilan yang timbul karena masing-masing merasa berwenang untuk mengadili atau masing-masing tidak mau mengadili karena merasa tidak berwenang.
Contoh : Terjadi tindak pidana pembunuhan di Sibolga, dan tersangka berdomisili di Gunung sitoli.


Perbedaannya : Pada Pre Judiciel Geschill sengketa terjadi antara lingkungan pengadilan pidana dan perdata di satu wilayah PN, sedangkan pada Jurisdictie Geschill sengketa terjadi antara sesama lingkungan pengadilan pidana tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya antara PN Cianjur dan PN Bogor.

0 comments:

Post a Comment