Yang dimaksud dengan Jurisdictie Geschill dan Pre Judiciel Geschill, perbedaannya, serta contohnya yaitu :
Pre Judiciel Geschill adalah sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Contoh : Perkara sengketa tanah yang disertai dengan tindakan intimidasi dan kekerasan.
Jurisdictie Geschill adalah sengketa mengadili antara dua pengadilan yang timbul karena masing-masing merasa berwenang untuk mengadili atau masing-masing tidak mau mengadili karena merasa tidak berwenang.
Contoh : Terjadi tindak pidana pembunuhan di Sibolga, dan tersangka berdomisili di Gunung sitoli.

0 comments:
Post a Comment