Pages

Powered by Blogger.

Monday, July 9, 2012

Kemerdekaan Hakim


Pengertian umum kemerdekaan seorang hakim, yaitu; tidak boleh menghalangi putusan hakim, tidak boleh ada intervensi & gugatan terhadap putusannya, serta hakim tidak boleh menerima konsekuensi apapun dalam putusannya. Jika putusan yang dibuat oleh hakim salah, maka secara prosedural ada mekanismenya.

Kemerdekaan hakim dapat terancam dari internal peradilan itu sendiri, cabang kekuasaan lain (seperti: eksekutif, dll), serta adanya teror/ancaman dari masyarakat. Hakim perlu merdeka karena merekalah yang menegakkan hukum dan keadilan.

Namun, kemerdekaan hakim sendiri seperti pedang bermata dua. Oleh karena itu, meskipun hakim independen, namun harus tetap diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Independen hakim yaitu, jujur, tulus dan tidak berpihak.

Dulu, yang menjalankan kekuasaan kehakiman di negeri ini adalah MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan di bawahnya. Namun setelah amandemen UUD 1945, ditambah lagi dengan adanya MK (Mahkamah Konstitusi)/Constitutional Court.

Hakim memutus suatu perkara haruslah menurut hukum, bukan menurut maunya sendiri. Mengapa?
-         - Prinsip negara hukum, adanya asas legalitas
-        -  Prinsip protection of law
-         - Karena hakim adalah ujung tombak penegak hukum

Biarlah kiranya kemerdekaan di bidang peradilan, khususnya bagi para hakim, dapat dilakukan dalam prakteknya sehari-hari, jangan ada lagi intervensi maupun ancaman terhadap putusan hakim. Apabila ada ketidakpuasan terhadap putusan hakim, maka siapapun masih dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di dalam undang-undang, sehingga terciptanya keadilan yang seadil-adilnya dan lahirnya kebenaran yang hakiki.


sumber: Kuliah Umum HTLN Prof. Bagir Manan


0 comments:

Post a Comment