Pengertian
umum kemerdekaan seorang hakim, yaitu; tidak boleh menghalangi putusan hakim,
tidak boleh ada intervensi & gugatan terhadap putusannya, serta hakim tidak
boleh menerima konsekuensi apapun dalam putusannya. Jika putusan yang dibuat
oleh hakim salah, maka secara prosedural ada mekanismenya.
Kemerdekaan
hakim dapat terancam dari internal peradilan itu sendiri, cabang kekuasaan lain
(seperti: eksekutif, dll), serta adanya teror/ancaman dari masyarakat. Hakim perlu
merdeka karena merekalah yang menegakkan hukum dan keadilan.
Namun,
kemerdekaan hakim sendiri seperti pedang bermata dua. Oleh karena itu, meskipun
hakim independen, namun harus tetap diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang
yang dimilikinya. Independen hakim yaitu, jujur, tulus dan tidak berpihak.
Dulu,
yang menjalankan kekuasaan kehakiman di negeri ini adalah MA (Mahkamah Agung)
dan badan peradilan di bawahnya. Namun setelah amandemen UUD 1945, ditambah
lagi dengan adanya MK (Mahkamah Konstitusi)/Constitutional
Court.
Hakim
memutus suatu perkara haruslah menurut hukum, bukan menurut maunya sendiri.
Mengapa?
- - Prinsip negara
hukum, adanya asas legalitas
- - Prinsip protection of law
- - Karena hakim
adalah ujung tombak penegak hukum
Biarlah
kiranya kemerdekaan di bidang peradilan, khususnya bagi para hakim, dapat dilakukan
dalam prakteknya sehari-hari, jangan ada lagi intervensi maupun ancaman
terhadap putusan hakim. Apabila ada ketidakpuasan terhadap putusan hakim, maka
siapapun masih dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan di dalam undang-undang, sehingga terciptanya keadilan yang
seadil-adilnya dan lahirnya kebenaran yang hakiki.
sumber: Kuliah Umum HTLN Prof. Bagir Manan
0 comments:
Post a Comment