a. Sederhana, yaitu mudah dipahami oleh pihak-pihak
yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
b. Aman, yaitu pendaftaran tanah dilakukan secara
teliti dan cermat sehingga hasilnya memberi jaminan kepastian hukum.
c. Terjangkau, yaitu memperhatikan kebutuhan dan
kemampuan golongan ekonomi lemah dan terjangkau oleh pihak yang memerlukan.
d. Mutahir, yaitu kelengkapan yang memadai,
kesinambungan pemeliharaan datanya sehingga menunjukkan data yang mutahir
(mengikuti perkembangan).
e. Terbuka, masyarakat dapat memperoleh keterangan data
yang benar setiap saat.
Tujuan pendaftaran tanah, yaitu untuk memberikan
kepastian hukum dan pelindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemilik
satuan rumah susun dan pemegangn hak tanggungan.
0 comments:
Post a Comment