Pages

Powered by Blogger.

Monday, July 9, 2012

Asas Pendaftaran Tanah


a.     Sederhana, yaitu mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.

b.     Aman, yaitu pendaftaran tanah dilakukan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya memberi jaminan kepastian hukum.

c.      Terjangkau, yaitu memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah dan terjangkau oleh pihak yang memerlukan.

d.     Mutahir, yaitu kelengkapan yang memadai, kesinambungan pemeliharaan datanya sehingga menunjukkan data yang mutahir (mengikuti perkembangan).

e.      Terbuka, masyarakat dapat memperoleh keterangan data yang benar setiap saat.

Tujuan pendaftaran tanah, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemilik satuan rumah susun dan pemegangn hak tanggungan.

0 comments:

Post a Comment