Pages

Powered by Blogger.

Monday, July 9, 2012

Sistem Pendaftaran Tanah


1.      Sistem Positif;
-         Sertifikat berlaku sebagai alat bukti yang mutlak.
-         Terdaftarnya seseorang dalam daftar umum karena memperoleh hak dengan itikad baik, tidak dapat diganggu gugat.
-         Pemilik sebenarnya akan kehilangan hak dan hanya mendapat ganti rugi.

2.      Sistem Negatif;
-         Sertifikat berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
-         Terdaftarnya seseorang dalam daftar umum sebagai pemegang hak tidak mengakibatkan orang yang sebenarnya berhak kehilangan haknya.
-         Keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian lain yang membuktikan sebaliknya.

3.  UUPA menganut sistem negatif yang bertendens positif, artinya kelemahan sistem negatif dikurangi dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga kepastian hukum dapat dicapat lembaga rechtsverwerking: Pasal 32 ayat (2) PP 24 / 1997.

0 comments:

Post a Comment