1. Sistem Positif;
-
Sertifikat
berlaku sebagai alat bukti yang mutlak.
-
Terdaftarnya
seseorang dalam daftar umum karena memperoleh hak dengan itikad baik, tidak
dapat diganggu gugat.
-
Pemilik
sebenarnya akan kehilangan hak dan hanya mendapat ganti rugi.
2. Sistem Negatif;
-
Sertifikat
berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
-
Terdaftarnya
seseorang dalam daftar umum sebagai pemegang hak tidak mengakibatkan orang yang
sebenarnya berhak kehilangan haknya.
-
Keterangan-keterangan
yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai
keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian lain yang
membuktikan sebaliknya.
3. UUPA menganut sistem negatif yang bertendens
positif, artinya kelemahan sistem negatif dikurangi dengan cara-cara sedemikian
rupa sehingga kepastian hukum dapat dicapat lembaga rechtsverwerking: Pasal 32
ayat (2) PP 24 / 1997.
0 comments:
Post a Comment