Pengertian
Menurut Bassiouni, yaitu: setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi –
konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara
peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh
karakteristik pidana.
Kesepuluh karakteristik :
a.
Pengakuan eksplisit tindakan yang dipandang sebagai kejahatan menurut hukum
internasional;
b. Pengakuan implisit sifat-sifat pidana dari
tindakan tertentu dengan penetapan kewajiban penegakan hukum;
c.
Kewajiban melakukan kriminalisasi;
d.
Hak dan kewajiban untuk untuk melakukan penuntutan;
e.
Hak dan kewajiban untuk menghukum;
f.
Hak dan kewajiban dalam ekstradisi;
g. Hak dan kewajiban kerjasama dalam
penuntutan, penghukuman dan bantuan yudicial dalam proses peradilan;
h.
Penetapan dasar-dasar jurisdiksi kriminal;
i.
Referensi pembentukan pengadilan pidana internasional;
j.
Penghapusan alasan perintah atasan.
1. Kejahatan genosida (Genocide)
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
3. Kejahatan perang (War Crime)
4. Kejahatan agresi (Crimes of Aggresion)
Kejahatan internasional memiliki karakteristik yang mencerminkan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi:
- Perbuatan terlarang yang mempengaruhi kepentingan internasional yang signifikan;
- Perbuatan terlarang yang merupakan perilaku mengerikan yang menyimpang dari nilai-nilai masyarakat dunia;
- Perbuatan terlarang yang melibatkan lebih dari 1 negara dalam perencanaan persiapan atau melaksanakan baik melalui keberagamaan kewarganegaraan pelaku, korban, atau karena sarana yang dilakukan melintasi batas negara;
- Dampak perbuatan terhadap kepentingan internasional yang dilindungi memadai untuk masuk dalam kategori diatas tetapi membutuhkan kriminalisasi internasional untuk menjamin pencegahan, pengendalian, dan penindakan karena ditautkan kebijakan negara yang tidak dapat dilaksanakan.
0 comments:
Post a Comment