Pages

Powered by Blogger.

Saturday, December 22, 2012

Kejahatan Internasional


Pengertian

Menurut Bassiouni, yaitu: setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.

Kesepuluh karakteristik :
a. Pengakuan eksplisit tindakan yang dipandang sebagai kejahatan menurut hukum internasional;
b. Pengakuan implisit sifat-sifat pidana dari tindakan tertentu dengan penetapan kewajiban penegakan hukum;
c. Kewajiban melakukan kriminalisasi;
d. Hak dan kewajiban untuk untuk melakukan penuntutan;
e. Hak dan kewajiban untuk menghukum;
f. Hak dan kewajiban dalam ekstradisi;
g. Hak dan kewajiban kerjasama dalam penuntutan, penghukuman dan bantuan yudicial dalam proses peradilan;
h. Penetapan dasar-dasar jurisdiksi kriminal;
i. Referensi pembentukan pengadilan pidana internasional;
j. Penghapusan alasan perintah atasan.

Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional ada 4, yaitu:
1. Kejahatan genosida (Genocide)
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
3. Kejahatan perang (War Crime)
4. Kejahatan agresi (Crimes of Aggresion)

Kejahatan internasional memiliki karakteristik yang mencerminkan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi:
- Perbuatan terlarang yang mempengaruhi kepentingan internasional yang signifikan;
- Perbuatan terlarang yang merupakan perilaku mengerikan yang menyimpang dari nilai-nilai masyarakat dunia;
- Perbuatan terlarang yang melibatkan lebih dari 1 negara dalam perencanaan persiapan atau melaksanakan baik melalui keberagamaan kewarganegaraan pelaku, korban, atau karena sarana yang dilakukan melintasi batas negara;
- Dampak perbuatan terhadap kepentingan internasional yang dilindungi memadai untuk masuk dalam kategori diatas tetapi membutuhkan kriminalisasi internasional untuk menjamin pencegahan, pengendalian, dan penindakan karena ditautkan kebijakan negara yang tidak dapat dilaksanakan.

0 comments:

Post a Comment