Hukum pidana
internasional adalah bagian dari aturan internasional yang dibuat untuk
melarang beberapa tindakan tertentu ( kejahatan perang, kejahatan terhadap
kemanusiaan, genosida, penyiksaan,agresi, dan terorisme) dan terhadap orang –
orang yang melakukannya dapat dihukum.
Kejahatan internasional adalah perbuatan yang secara internasional diakui sebagai kejahatan, dimana hal itu dianggap sebagai masalah serius yang menjadi perhatian internasional dan untuk beberapa alasan yang valid hal tersebut tidak dapat ditinggalkan dalam juridiksi ekslusif negara yang memiliki hak untuk mengaturnya dalam keadaan yang biasa.
"Seperti
pada umumnya dimengeri, sejak UN
Conference of Plenipotentiaries for the Establishement of an International
Criminal Court in June and July 1998, kejahatan intenasional dituntut ke hadapan pengadilan pidana internasional, baik ad hoc atau permanen. Hukum pidana
internasional adalah hukum yang mengatur kejahatan internasional. Dapat
dikataan, hukum pidana internasional adalah bagian dari hukum yang memiliki
aspek pidana dari hukum internasional.
Daftar Pustaka:
Hal 3, Kriangsak, Internation Criminal Law
Hal 3. Antonio Casasse, International Criminal Law
saya mau tanya... perbedaan istilah hukum pidana internasional dengan kejahatan lintas negara apa ya??? dan juga apa perbedaannya dengan ekstradisi? terimna kasih...
ReplyDelete