Transnasional Crime memiliki beberapa
definisi, hal ini terkait dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, serta
kepentingan yang menyebabkan beberapa Ahli merumuskan definisi Transnasional
Crime serta Radikalisme sangat bervariasi, namun secara garis besar terdapat
kata kunci yang dapat digunakan sebagai panduan dalam merumuskan pengertian Transnational Crime adalah:
1.
Suatu perbuatan
sebagai suatu kejahatan.
2.
Terjadi antar
Negara atau Lintas Negara.
Menurut G.O.W. Mueller “Kejahatan transnasional adalah
istilah yuridis mengenai ilmu tentang kejahatan, yang diciptakan oleh
perserikatan bangsa-bangsa bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana
dalam hal mengidentifikasikan fenomena pidana tertentu yang melampaui
perbatasan internasional, melanggar hukum dari beberapa negara, atau memiliki
dampak pada negara lain.
Bassiouni mengatakan bahwa kejahatan transnasional
atau transnational crime adalah kejahatan yang mempunyai dampak lebih dari satu
negara, kejahatan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara
lebih dari satu negara, sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang
dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu negara. Jadi istilah
kejahatan transnasional dimaksudkan untuk menunjukkan adanya
kejahatan-kejahatan yang sebenarnya nasional (di dalam batas wilayah negara),
tetapi dalam beberapa hal terkait kepentingan negara-negara lain. Sehingga
tampak adanya dua atau lebih negara yang berkepentingan atau yang terkait
dengan kejahatan itu. Kejahatan transnasional jelas menunjukkan perbedaannya
dengan kejahatan atau tindak pidana dalam pengertian nasional semata-mata.
Demikian pula sifat internasionalnya mulai semakin kabur oleh karena
aspek-aspeknya sudah meliputi individu, negara, benda, publik dan privat. Sifatnya
yang transnasional yang meliputi hampir semua aspek nasional maupun
internasional, baik privat maupun publik, politik maupun bukan politik.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri telah menentukan
karakteristik apa saja yang termasuk dalam kategori kejahatan transnasional
yaitu:
a) Dilakukan dalam lebih dari satu negara;
b) Dilakukan di suatu negara namun bagian penting
dari persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian dilakukan di negara
lain;
c) Dilakukan dalam suatu negara namun melibatkan
suatu kelompok kriminal terorganisir yang terlibat dalam aktifitas kejahatan
lebih dari satu negara; atau
d) Dilakukan dalam satu negara namun memiliki efek
penting dalam negara lainnya.
Sedangkan kejahatan transnasional hampir
selalu berkaitan dengan kejahatan dengan motif finansial, yang membawa dampak
terhadap kepentingan lebih dari satu negara. Kejahatan ini antara lain,
perdagangan obat bius (drug trafficking), kejahatan terorganisir lintas batas
negara (transborder organized criminal activity), pencucian uang (money laundering),
kejahatan finansial (financial crimes), perusakan lingkungan secara disengaja
(willful damage to the environment), dan lain-lain.
Dari
kedua kata kunci tadi dapat dijelaskan bahwa Transnational Crime merupakan
suatu kejahatan yang terjadi lintas Negara dalam pengertian bahwa suatu
perbuatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan apabila terdapat piranti hukum
yang dilanggar sehingga bisa saja terjadi suatu perbuatan yang dirumuskan,
dirancang, disiapkan, dilaksanakan dalam suatu Negara bisa saja bukan merupakan
kejahatan namun ketika hasil kejahatan yang diatur, disiapkan melakukan lintas
batas Negara untuk masuk ke yuridiksi Negara yang berbeda lantas dikategorikan
sebagai kejahatan Transnasional Crime.
secara padatpengertiannya apa amngboru? :)
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Delete