Dengan
kriminologi kita dapat memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai
perilaku manusia, dan lembaga-lembaga masyarakat yang memperngaruhi kecenderungan
dan penyimpangan norma-norma hukum.
Menurut
Paul Moedikdo, bahwa dengan mempelajari Kriminologi terutama untuk memperoleh
pemahaman yang lebih baik terhadap penyimpangan norma-norma dan nilai, baik
yang diatur dalam hukum pidana maupun yang tidak diatur, khususnya perilaku
yang karena sifatnya sangat merugikan manusia dan masyarakat. Dan untuk
memperoleh pemahaman reaksi sosial terhadap penyimpangan itu.
Terhadap
hukum pidana, Kriminologi dapat berfungsi sebagai tinjauan terhadap hukum
pidana yang berlaku, dan memberikan rekomendasi guna pembaharuan hukum pidana.
Bagi sistem peradilan pidana, kriminologi berguna sebagai sarana kontrol bagi
jalannya peradilan, sebab jika hanya menggunakan sarana Hukum Positif saja,
maka jalannya persidangan akan mandek.
Penemuan-penemuan
yang menyimpang oleh kriminologi dalam proses peradilan pidana, sangat
bermanfaat bagi politik kriminal pada umumnya dan politik hukum pidana pada
khususnya, oleh karena itu dapat dijadikan bahan bagi kriminalisasi, dekriminalisasi
atau perubahan undang-undang.
Bagi
politik hukum pidana, kriminologi berguna untuk melaksanakan kebijaksanaan,
yang melaksanakannya adalah unsur-unsur pelaksana politik kriminal. Dalam
melaksanakan politik, orang mengadakan penilaian dan melakukan pemilihan dari
sekian alternatif yang dihadapi. Menjalankan politik kriminal atau khususnya menjalankan politik hukum pidana
juga mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling
baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan kemanfaatan.
Maka
dengan demikian, tujuan kriminologi atau manfaat dari kriminologi adalah
sebagai Science for the interest of the power elite, atau Kriminologi dapat
dikatakan sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan hukum pidana.
sumber: Yesmil Anwar, Kriminologi
Agen Slot
ReplyDeleteAgen Slot Terbaru
LK21
Agen Slot
ReplyDeleteAgen Slot Terbaru
LK21