Pages

Powered by Blogger.

Thursday, October 18, 2012

Alasan Pembatalan Vonis Mati


Majelis Hakim PK mengajukan sejumlah pertimbangan dalam putusan membatalkan vonis mati yang dikutip dari Putusan bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 dari laman resmi MA:

1.      Berdasarkan yurisprudensi MA yang berlaku umum mengenai berat ringannya/ukuran hukuman adalah menjadi wewenang judex facti (pengadilan negeri), bukan wewenang judex juris (tidak tunduk pada kasasi).

2.      Tujuan pemidanaan adalah bersifat edukatif, korektif, dan preventif.

3.      Untuk menjaga disparitas hukuman terhadap tindak pidana yang sama yang dilakukan oleh terdakwa yang secara nyata telah dilakukan secara bersama-sama dan terhadap pelaku yang lainnya telah mendapatkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

4.      Mendasari Declaration of Human Right article 3 : "everyone has the right to life, liberty and security of person". Bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.

5.      Hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1989 tentang HAM yang berbunyi, 
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun".

6.      Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan.

7.   Dengan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim dalam tingkat kasasi dalam memutus perkara No. 455 K/Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 serta demi memenuhi rasa keadilan dan hak asasi manusia, beralasan hukum apabila putusan kasasi tersebut dibatalkan oleh majelis peninjauan kembali.

0 comments:

Post a Comment