Berdasarkan UU
No. 14 tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi. Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak paten ini
diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi
milik umum. Setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemunya akan
mendapatkan hak monopoli untuk melaksanakan atau mendayagunakan hasil temuannya
tersebut. Dengan hak monopoli tersebut, penemu paten diwajibkan melaksanakan
paten tersebut, yang berarti jika yang bersangkutan tidak melaksanakannya,
patennya dicabut.
0 comments:
Post a Comment