Pages

Powered by Blogger.

Monday, October 22, 2012

Apa itu Hak Paten?


Berdasarkan UU No. 14 tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak paten ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi milik umum. Setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemunya akan mendapatkan hak monopoli untuk melaksanakan atau mendayagunakan hasil temuannya tersebut. Dengan hak monopoli tersebut, penemu paten diwajibkan melaksanakan paten tersebut, yang berarti jika yang bersangkutan tidak melaksanakannya, patennya dicabut.

Dalam UU Paten, penyelesaian sengketa paten dapat dilakukan melalui proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Pengadilan Niaga) maupun di luar pengadilan. Mengingat proses pengadilan yang pada umumnya memakan waktu yang lama dan biaya yang besar, penyelesaian sengkera paten dapat dilakukan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, selain relatif lebih cepat, biayanya pun lebih ringan.

0 comments:

Post a Comment