Pages

Powered by Blogger.

Thursday, April 19, 2012

Implementasi Pancasila Dalam Masyarakat Kenegaraan


Bahwa pengamalan pancasila yang subjektif adalah peleksanaan nilai-nilai pancasila pada setiap individu, perorangan, setiap warga negara, setiap penduduk indonesia, setiap aparat pelaksana negara, dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan pancasila yang subjektif dan yang objektif ini berbeda yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila sistem peraturan perundang-undangan di indonesia. Dalam penjabaran yang bersifat objektif indonesia merupakan perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kedudukanya sebagai dasar negara Replublik Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala dari segala sumber hukum di indonesia, oleh karena itu implementasi pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum secara lebih luas dengan norma kenegaraan.
Namun sangatlah mustahil implementasi pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pncasila yang subjektif yaitu pelaksanaan individu, perorangan termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara.
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam lembaran negara Berita Republik Indonesia tahun II No.7 dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang  Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. Berarti mengandung suatu konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah dan penyelengaraan negara untuk memelihara moral budi pekerti kemanusian yang luhur memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Aktualisasi secara subjektif berbeda dengan aktualisasi secara objektif berkaitan dengan norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum yang positif. Walaupun aktualisasi objektif tertuang dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan namun dalam implementasi pelaksanaan pancasila secara optimoral merupakan suatu prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan pancasila secara objektif. Aktualisasi subjektif lebih menentukan keberhasilan aktualisasi pancasila secara objektif.
Aktualisasi pancisila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara indonesia yang dapat diperinci sebagai berikut :
§  Tafsir undang-undang dasar 1945.
§  Pelaksanaan undang-undang dasar 1945.
§  Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat di ganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.
§  Interpretasi pelaksanaan udng-undang harus lengkap dan menyeluruh.
§  Seluruh hidup kenegaraan dan tertib huku indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas politik dan tujuan negara berdasarkan atas asas kerohanian pancasila.

0 comments:

Post a Comment