Bahwa pengamalan pancasila yang subjektif adalah peleksanaan nilai-nilai
pancasila pada setiap individu, perorangan, setiap warga negara, setiap
penduduk indonesia, setiap aparat pelaksana negara, dalam segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan pancasila yang subjektif dan
yang objektif ini berbeda yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai
pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama kaitannya dengan
penjabaran nilai-nilai pancasila sistem peraturan perundang-undangan di
indonesia. Dalam penjabaran yang bersifat objektif indonesia merupakan perwujudan
nilai-nilai pancasila dalam kedudukanya sebagai dasar negara Replublik
Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala dari segala
sumber hukum di indonesia, oleh karena itu implementasi pancasila yang objektif
ini berkaitan dengan norma-norma hukum secara lebih luas dengan norma
kenegaraan.
Namun sangatlah mustahil implementasi pancasila secara objektif dalam
bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi
Pncasila yang subjektif yaitu pelaksanaan individu, perorangan termasuk pada
penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara.
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam lembaran
negara Berita Republik Indonesia tahun II No.7 dinyatakan bahwa dalam
pelaksanaan kehidupan kenegaraan ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. Berarti mengandung
suatu konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus mengandung isi
yang mewajibkan kepada pemerintah dan penyelengaraan negara untuk memelihara
moral budi pekerti kemanusian yang luhur memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
Aktualisasi secara subjektif berbeda dengan aktualisasi secara objektif
berkaitan dengan norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum yang
positif. Walaupun aktualisasi objektif tertuang dalam suatu sistem peraturan
perundang-undangan namun dalam implementasi pelaksanaan pancasila secara
optimoral merupakan suatu prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan pancasila
secara objektif. Aktualisasi subjektif lebih menentukan keberhasilan
aktualisasi pancasila secara objektif.
Aktualisasi pancisila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk
realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislatif,
eksekutif, maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama
realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara indonesia yang
dapat diperinci sebagai berikut :
§ Tafsir undang-undang dasar 1945.
§ Pelaksanaan undang-undang dasar 1945.
§ Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat di ganggu
gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung
dalam filsafat negara.
§ Interpretasi pelaksanaan udng-undang harus lengkap dan menyeluruh.
§ Seluruh hidup kenegaraan dan tertib huku indonesia didasarkan atas
dan diliputi oleh asas politik dan tujuan negara berdasarkan atas asas
kerohanian pancasila.
0 comments:
Post a Comment