Pages

Powered by Blogger.

Thursday, April 19, 2012

SISTEM HUKUM ADAT

Penulis: Alfonsius JP Siringoringo


Y    Sendi-Sendi Hukum Adat Yang Merupakan Landasan(Fundamental)
Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah barang tentu berlainan dengan alam pikiran yang menguasai hukum Barat. Dan untuk dapat memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut:
a.     Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang earat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
b.     Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
c.     Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit.
d.     Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Antara sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan yang fundamental, seperti:
Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”. “Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk”, artinya berlaku terhadap tiap orang, jadi merupakan hak mutlak/absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif. Hukum adat tidak mengenal pembagian hak dalam dua golongan seperti di atas. Hak-hak menurut sistem hukum adat perlindungannya ada di tangan hakim.
Lalu, hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat dan pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
Aliran dunia Barat bersifat liberalistis dan bercorak rasionalistis intelektualistis. Aliran Timur, khususnya Indonesia bersifat kosmis, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib; dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di dalam alam ini.
Y    Bahasa Hukum
Hukum Barat telah memiliki istilah-istilah hukum teknis yang dibina berabad-abad oleh para ahli hukum, para hakim dan oleh pembentuk undang-undang. Hukum adat, pembinaan bahasa hukum ini justru masih merupakan suatu masalah yang sangat meminta perhatian khusus pada para ahli hukum Indonesia.
Baik Van Vollenhoven dan Ter Haar, mengemukakan dengan jelas betapa pentingnya soal bahasa-hukum adat bagi pelajaran serta pengertian sistem hukum adat dan bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum adat selanjutnya.
Bahasa hukum adalah bukan sesuatu yang dapat diciptakan dalam satu dua hari saja, tetapi harus melalui suatu proses yang cukup lama.  Bahasa rakyat yang bersangkutanlah merupakan bahasa yang pertama-tama yang sanggup melukiskan perasaan rakyat dimaksud secara tepat. Dan oleh karena itulah pada zaman kolonial Belanda dahulu terjemahan istilah-istilah hukum adat dalam bahasa Belanda yang pada zaman itu orang menganggap seolah-olah isi serta artinya sudah lama, sesungguhnya merupakan suatu kesalahan, sebab istilah-istilah dalam bahasa asing dimaksud ternyata tidak dapat melukiskan makna yang terkandung dalam istilah-istilah bahasa aslinya. Contoh: istilah jual dalam hukum adat disalin dengan verkopen dalam hukum Belanda. Bahwa penterjemahan istilah hukum adat jual dengan verkopen dalam hukum Belanda itu tidak benar, tidak tepat sama sekali.
Dalam sistem hukum adat, segala perbuatan dan keadaan yang bersifat sama disebut dengan istilah yang sama pula. Misalnya istilah gantungan dipakai untuk menyebut segala keadaan yang belum bersifat tetap.
Bahasa hukum lahir dan tumbuh setapak demi setapak. Kata-kata yang terus-menerus dipakai dengan konsekuen untuk menyebut suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang memiliki isi dan makna tertentu.

Y    Pepatah Adat
Di berbagai lingkaran hukum adat terdapat pula pepatah adat yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat. Prof. Snouck Hurgronje menegaskan bahwa pepatah adat tidak boleh dianggap sebagai sumber atau dasar hukum adat. Pepatah adat harus diberi interpretasi yang tepat agar terang maknanya. Pepatah adat memang baik untuk diketahui dan disebut, akan tetapi pepatah itu tidak boleh dipandang sebagai pasal-pasal kitab undang-undang pepatah adat tidak memuat peraturan hukum positif.
Vergouwen menulis bahwa pepatah adat tidak mempunyai sifat normatif seperti pasal undang-undang. Pepatah itu hanya mengandung aliran hukum dalam bentuk yang menyolok saja.
Ter Haar berkata bahwa pepatah adat bukan merupakan sumber hukum adat, melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas.
Prof. Soepomo menegaskan bahwa pepatah adat memberi lukisan tentang adanya aliran hukum yang tertentu.

Y    Penyelidikan Hukum Adat
Berlakunya sesuatu peraturan hukum adat adalah tampak dalam penetapan-penetapan(putusan petugas hukum) yang artinya dengan putusan di sini adalah perbuatan atau penolakan perbuatan dari pihak petugas hukum dengan tujuan untuk memelihara atau untuk menegakkan hukum. Apabila berkehendak melakukan penyelidikan setempat, maka agar memperoleh bahan-bahan yang tepat serta berharga tentang hukum adat perhatian harus diarahkan kepada berikut ini:
a.     Research tentang putusan-putusan petugas hukum ditempat yang bersangkutan.
b.     Sikap penduduk dalam hidupnya sehari-hari terhadap hal-hal yang sedang disoroti dan diinginkan mendapat keterangan dengan melakukan field research itu.
Untuk mendapatkan hasil penyelidikan sebagaimana mestinya, kenyataan sosial yang merupakan dasar bagi para petugas hukum untuk menentukan putusan-putusannya, wajib pula diindahkan serta dipahami. Cara melakukan field research wajib menemui para pejabat desa, orang-orang tua, orang terkemuka, serta menanyakan fakta-fakta yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka itu.
Y    Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan
Hukum adat Indonesia tidak hanya bersemayam dalam hati nurani orang Indonesia di segala penjuru Nusantara, tetapi tersebar meluas sampai kegugusan kepulauan Philipina dan Taiwan di sebelah Utara, di pulau Malagasi dan berbatas di sebelah Timur sampai di Kepulauan Paska, dianut dan dipertahankan oleh orang Indonesia yang termasuk golongan orang Indonesia dalam arti ethnis.
Ketertiban yang dipertahankan oleh Hukum Adat itu baik bersifat batiniah maupun jasmaniah, kelihatan dan tak kelihatan, tetapi diyakini dan dipercaya sejak kecil sampai berkubur berkalang tanah. Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (adat).
Von Savigny mengajarkan bahwa hukum mengikuti “Volksgeist”(jiwa/semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.


0 comments:

Post a Comment