Pages

Powered by Blogger.

Monday, October 3, 2011

HUKUM DAN LOGIKA



Pandangan yang cukup banyak penganutnya di kalangan yuris yaitu, bahwa terdapat suatu relasi yang istimewa antara hukum dan logika, bahwa sifat logis adalah suatu sifat khusus dari hukum, yang berarti bahwa dalam relasi-relasi timbal-balik itu, norma-norma dari hukum sesuai dengan asas-asas dari logika. Ini mengandaikan bahwa asas-asas itu, khususnya hukum non-kontradiksi dan aturan inferensi, adalah dapat diterapkan pada norma-norma pada umumnya dan norma—norma hukum pada khususnya.
Oleh para yuris hal ini dianggap sudah jelas dengan sendirinya. Suatu konflik antar norma, yakni suatu situasi dimana dua norma adalah sah/valid, yang satu memerintahkan serangkaian tingkah laku tertentu, dan yang lain serangkaian tingkah laku yang bertentangan dengan yang diperintahkan oleh yang disebut pertama tadi, dipandang sebagai suatu kontradiksi logikal. Sebagaimana halnya dua pernyataan yang saling berkontradiksi, seperti pernyataan bahwa Tuhan itu ada atau tidak ada, hanya satu yang dapat benar dan yang lain harus salah, maka berdasarkan asumsi ini hanya satu dari kedua norma-norma itu yang dapat sah, dan yang lainnya harus tidak sah.
Aplikasi asas-asas logikal, dan khususnya asas non-kontradiksi dan aturan inferensi terhadap norma-norma pada umumnya dan norma-norma hukum pada khususnya, adalah sama sekali tidak begitu jelas dengan sendirinya seperti yang dianggap para yuris. Sebab, kedua asas logikal menurut sifatnya hanya aplikabel, atau sekurang-kurangnya secara langsung aplikabel, terhadap pernyataan-pernyataan sejauh mereka adalah arti dari tindakan pikiran dan dapat benar atau salah. Ini bukan logika, tetapi pengetahuan faktual, yang menetapkan apakah suatu pernyataan itu benar atau salah. Kedua asas logikal dari non-kontradiksi dan inferensi hanya menetapkan di bawah kondisi-kondisi apa sebuah pernyataan dapat menjadi benar, dan di bawah kondisi-kondisi apa sebuah pernyataan yang demikian harus menjadi salah. Namun, norma-norma menetapkan suatu keharusan, dan karena ini adalah suatu korelat dari hal memaui mereka adalah arti dari tindakan-tindakan dari kemauan, dan sebagai demikian tidak benar dan tidak salah.
Kebenaran dan kesalahan adalah sifat-sifat dari sebuah pernyataan, sedangkan keabsahan adalah bukan sifat dari sebuah norma, melainkan adalah eksistensinya, eksistensinya yang spesifik ideal. Bahwa sebuah norma adalah sah, berarti bahwa ia ada. Bahwa sebuah norma adalah tidak sah, berarti ia tidak ada. Sebuah norma yang tidak sah adalah sebuah norma yang tidak eksis, dan dengan demikian ia adalah bukan norma. Akan tetapi, sebuah pernyataan yang salah adalah juga sebuah pernyataan, ia hadir sebagai sebuah pernyataan, sekalipun ia adalah sah. Sebuah norma bangkit di atas keabsahan, yakni memulai sebagai hal yang sah dalam waktu, dan lenyap dari keabsahan, yakni berakhir sebagai hal yang sah dalam waktu atau kehilangan keabsahannya. Sebuah pernyataan tidak memulai atau berakhir sebagai hal yang benar. Jika ia adalah benar, ia selalu telah dan akan selalu begitu,benar. Ia tidak dapat kehilangan kebenarannya. Bahkan, sebuah pernyataan bahwa bumi pada suatu waktu tertentu ada pada jarak tertentu dari matahari, adalah tidak kurang benarnya sebelum waktu itu dari pada sesudahnya.tidak ada keharusan yang menjadi norma tanpa suatu kemauan yang memunculkan norma-norma, yakni tidak ada norma tanpa otoritas yang menetapkan norma. Sebuah norma adalah sah hanya jika ia ditetapkan oleh suatu tindakan kemauan, jika ia adalah makna dari suatu tindakan kemauan, jika ia adalah makna dari suatu tindakan yang demikian. Di sinilah letak positivitasnya, dan hanya norma-norma positif, ditempatkan oleh tindakan-tindakan kemauan manusia, oleh legislasi atau kebiasaan atau traktat nasional, yang dipertimbangkan oleh suatu etika ilmiah atau suatu ilmu hukum.

0 comments:

Post a Comment