Pengertian norma:
1. aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati -- yg berlaku;
2. aturan, ukuran, atau kaidah yg dipakai sbg tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu;
-- agama aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan dng sesamanya yg bersumber pd ajaran agamanya;
-- sosial aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan dng sesamanya;
-- susila aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan sosial sehari-hari, spt pergaulan antara pria dan wanita.
1. aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati -- yg berlaku;
2. aturan, ukuran, atau kaidah yg dipakai sbg tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu;
-- agama aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan dng sesamanya yg bersumber pd ajaran agamanya;
-- sosial aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan dng sesamanya;
-- susila aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan sosial sehari-hari, spt pergaulan antara pria dan wanita.
Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan
pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan
kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1.
Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang
mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Norma kesopanan adalah peraturan
sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang
harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak
meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan,
tidak kencing di sembarang tempat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2.
Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur
kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang
diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Pelanggaran terhadap norma
ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di
akhirat. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang
tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Norma agama adalah peraturan sosial
yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar
atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh:
Melakukan sembahyang kepada Tuhan,
tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3.
Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur
kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum
yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi
negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya. Norma hukum ialah peraturan-peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
4.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal
dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga
seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap
buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik
(dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).Contoh: Orang yang berhubungan
intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki
di depan orang.
Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
5. Norma
Kepatutan
Kepatutan (equity) dan keadilan adalah 2 term yang
secara tegas dapat dibedakan satu sama lainnya. Pengertian tentang ‘equity’
(equitas, kapatutan) dalam kaitannya dengan pengertian kemampuan yustifikatoris
pada dasarnya merupakan sebuah koreksi terhadap keadilan legal. Penerapannya
secara praktis biasanya berupa nilai atau pernilaian atas berbagai macam kasus
tertentu yang bukan merupakan pokok bahasan putusan hakim yang didasarkanatas
keberadaan sesuatu hukum tertentu. Segala bentuk hukum pada dasarnya merupakan
generalisasi universal, yang keberlakuannya tidak mengenal pengecualian
perkara, barulah orang kemudian mengengok pada makna ‘equity’ atau apa yang
patut atau layak.
PROSES TERBENTUKNYA NORMA HUKUM
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma
sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu
dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan norma hukum dan norma sosial :
Norma hukum
§ Aturannya
pasti (tertulis)
§ Mengikat
semua orang
§ Memiliki
alat penegak aturan
§ Dibuat oleh
penguasa
§ Sangsinya
berat
Norma
kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang
berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang
perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan
individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai
pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu
tempat, bersalaman ketika bertemu.
Norma sosial
§ Kadang
aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
§ Ada/
tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
§ Dibuat oleh
masyarakat
§ Sangsinya
ringan.
Norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma
menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan
norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatukelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar
norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya,
bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang
mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk
sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan
norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat
berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau
wajar.
0 comments:
Post a Comment