I. TEORI ETHIS
Tujuan hukum
yang semata- mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang
tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Teori ini
pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica
Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas
yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.
Menurut Aristoteles, keadilan terbagi menjadi dua :
Teori
Keadilan Distributif : Yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan
ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau
bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa
seseorang.
Teori
Keadilan Kumutatif : Yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat
jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam
memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
II. TEORI
UTILITIS
Tokoh dari
teori ini yaitu : Jeremy Bentham, John Austin dan J.S Mill. Pencetus teori ini
adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the
morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang. Menurut teori ini, tujuan hukum
ialah menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada
orang sebanyak-banyaknya (The greatest
happiness for the gratest number). Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut
diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan
tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham
ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu
belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang
berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan
kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari
hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai
keadilan.
III. TEORI NORMATIF-DOGMATIF/JALAN
TENGAH
Menurut
teori ini, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum
(John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan
kepastian hak dan kewajiban. Adapun tokoh dari teori ini yaitu : Apeldoorn,
Bellefroid dan Schrassert.
IV. TEORI CAMPURAN
Teori ini dikemukakan oleh Mochtar
Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di
samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
V. TEORI PEACE(DAMAI SEJAHTERA)
Menurut teori ini dalam keadaan
damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang
lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi
rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar
ketertiban.
0 comments:
Post a Comment