Oleh : Alfonsius JP Siringoringo
*Immanuel
Kant :
“Noch suchen die Juristen eine Defenition zu ihrem Begriffe von Recht”.
Sampai
sekarang masih dicari definisi tentang pengertian hukum, karena hukum itu
banyak/luas seginya dan meliputi segala macam hal, maka tidak mungkin orang
membuat definisi apa sebenarnya hukum itu.
*Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja :
Hukum adalah keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan dalam suatu masyarakat
termasuk juga di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan itu
dalam kenyataan.
*J. Van Kan
:
Hukum adalah
keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
*Apeldoorn
:
“Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht”. Adalah tidak mungkin
memberikan definisi apakah hukum itu, karena sangat sulit dan tidak mungkin
mengatakannya sesuai dengan kenyataan.
*I Kisch :
Oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap
oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang
memuaskan.
*Lemaire :
Hukum yang
banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang
membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
*Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De
Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
*Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “
De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
*Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
*Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
*Prof.Dr. P.Brost :
Hukum ialah
merupakan peraturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib
ditaati oleh manusia. Dengan demikian hukum bukanlah kebiasaan.
*Kantorowich :
Dalam bukunya
“The definition of law” beliau mengatakan hukum adalah keseluruhan
peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan
lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
*J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH :Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
*Paul Scholten : Hukum adalah
suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk
dilakukan yang bersifat perintah.
*Celcus : “Ius est ars aequi et boni,”.
Hukum adalah seni (dalam menerapkan) nilai kebaikan dan kepatutan.
*Plato
:Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
*Drs. E. Utrecht, SH :
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
*Grotius :
Hukum adalah aturan-aturan tingkah
laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan
terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
*Pospisil :
Hukum adalah aturan-aturan tingkah
laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan
terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
*Marxist :
Hukum adalah suatu pencerminan dari
hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
*Eugen Ehrlich (Jerman) :
Hukum adalah sesuatu yang berkaitan
denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal
history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup
didalam masyarakat).
*Van Vollenhoven :
(Het adatrecht van Nederlandsche
Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus
menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala
lainnya.
* Prof.
Meyers :
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
* Leon Dubuit :
Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai
jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
* Phillip S
Jeanes :
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan
untuk pedoman tingkah laku masyarakat, yang mempunyai sifat memaksa dan
diterapkan terhadap masyarakat suatu negara.
*Drs. C.S.T. Kansil,
SH :
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
*R. Soeroso, SH
:
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
*Abdulkadir
Muhammad, SH :
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
*SM. Amin, SH :
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi-sanksi.
*M.H. Tirtaatmidjaja, SH :
Hukum adalah semua aturan (norma
yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu
akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, di denda dsb.
*Wirjono Prodjodikoro :
Hukum adalah rangkaian peraturan2
mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
* Sudirman
Kartohadiprojo :
Hukum adalah pikiran atau anggapan
orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
*Soerojo Wignjodipoero :
Hukum adalah himpunan peraturan2
hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan
untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
ALIRAN HUKUM
ALAM :
*Aristoteles :
Hukum adalah
sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk dari
kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya
di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
*Thomas
Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari
tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau
dikekang untuk tidak bertindak.
*Jhon Locke: Hukum
adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang
tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan
yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
*Emmanuel
Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana
terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan
pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
ALIRAN REALIS
:
*Holmes: The
prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang
diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai
hukum).
*Liewellyn: What
officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh
seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
*Salmond: Hukum dimungkinkan untuk
didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara
di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan
yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
ALIRAN SOSIOLOGIS
:
*Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
*Jhering: Law is the sum of the condition of
social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the
states through the means of external compulsion. Hukum adalah sejumlah kondisi
kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui
cara paksaan yang bersifat eksternal.
*Bellefroid: Stelling recht is een ordening van
het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar
gezag is vastgesteid. Hukum adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang
mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam
masyarakat.
ALIRAN ANTROPOLOGI :
*Schapera: Law is any rule of conduct likely to
be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin
diselenggarakan oleh pengadilan).
*Gluckman: Law is the whole reservoir of rules
on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan
gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
*Bohannan: Law is that
body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal
institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah
dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
ALIRAN HISTORIS :
*Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular
feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s
history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of
the people. Hukum adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum
berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
ALIRAN POSITIVIS :
*Jhon
Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung
ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya
yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan
otoritas tertinggi.
*H.L.A Hart:
1. Hukum adalah perintah.
2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas.
4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.
2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas.
4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.
*Blackstone: Hukum
adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang
berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
*Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa
terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang
menetapkan sanksi-sanksi.
post by : Alfonsius JP Siringoringo
0 comments:
Post a Comment