1. Presiden
•Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
•Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
•Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR
serta mengesahkan RUU menjadi UU.
•Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan
yang memaksa).
•Menetapkan Peraturan Pemerintah.
•Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
•Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR.
•Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
•Menyatakan keadaan bahaya.
•Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR.
•Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
DPR.
•Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
•Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan
UU.
•Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
•Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan
disetujui DPR.
•Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan
Mahkamah Agung.
•Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan
DPR.
2. Wakil Presiden
•Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan
sertaberwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP.
•Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat
kelembagaan BEM KM UNDIP.
•Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus.
•Sebagai koordinator dari komisi ahli.
•Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP.
•Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden
berhalangan.
3. MPR
•Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),
(Undang-Undang Dasar).
•Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
•Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
•Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
•Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
•Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan
dalam masa jabatannya Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan
pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak
imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.
4. DPR
•Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
•Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
•Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
•Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
•Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan
Pemerintah.
•Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan
DPD.
•Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
•Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Yudisial.
•Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
untuk
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
•Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
Presiden untuk ditetapkan.
•Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima
penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
•Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
•Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
•Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
•Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
5. DPD
•Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
•Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama.
•Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan.
•Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
•Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan
membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri,
hak imunitas, serta hak protokoler.
6. MA
•Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh
Undang-Undang.
Undang-Undang.
•Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
•Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.
7. MK
•Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil Pemilihan Umum.
•Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
8. Komisi Yudisial
a. wewenang
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
b. tugas
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku
Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
9. KPU
Dalam Pasal 10 Undang-uandang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal
2 Keputusan presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan
Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan
Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan
berikut:
1. merenacanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2. menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak
sebagai peserta Pemilu.
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
mengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap
daerah pemilihan
5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan utuk DPR,
DPRD I dan DPRD II.
6. mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu.
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
6. mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu.
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainya yang ditetapkan dam Undang –undang Nomor 3
Tahun1999 tentang Pemilu.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut juga ditambahkan,
bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya
3 tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilu.
sumber: UUD 1945 & Perubahannya, Penerbit: Bukune