Pages

Powered by Blogger.

Friday, April 20, 2012

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara


1. Presiden
•Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
•Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
•Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
•Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
•Menetapkan Peraturan Pemerintah.
•Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
•Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
•Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
•Menyatakan keadaan bahaya.
•Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR.
•Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
•Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
•Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
•Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
•Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
•Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

2. Wakil Presiden
•Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP.
•Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEM KM UNDIP.
•Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus.
•Sebagai koordinator dari komisi ahli.
•Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP.
•Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.

3. MPR
•Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),
(Undang-Undang Dasar).
•Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
•Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
•Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
•Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
•Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.

4. DPR
•Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
•Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
•Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
•Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
•Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan
Pemerintah.
•Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
•Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
•Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Yudisial.
•Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
•Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
•Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima
penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
•Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
•Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
•Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
•Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. DPD
•Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
•Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama.
•Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
•Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
•Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.



6. MA
•Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang.
•Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
•Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.

7. MK
•Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
•Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

8. Komisi Yudisial
a. wewenang
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
b. tugas
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

9. KPU
Dalam Pasal 10 Undang-uandang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2 Keputusan presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:

1. merenacanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2. menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilu.
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan utuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
6. mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu.
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainya yang ditetapkan dam Undang –undang Nomor 3 Tahun1999 tentang Pemilu.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilu.

sumber: UUD 1945 & Perubahannya, Penerbit: Bukune

Metode Ilmiah dari Antropologi


Metode ilmiah suatu ilmu pengetahuan yaitu segala cara yang dipakai dalam ilmu tersebut untuk mencapai suatu kesatuan pengetahuan. Tanpa metode ilmiah, suatu ilmu pengetahuan bukanlah suatu ilmu, melainkan suatu himpunan pengetahuan saja tentang berbagai gejala alam atau masyarakat tanpa ada kesadaran tentang hubungan antara gejala-gejala yang terjadi. Kesatuan pengetahuan itu dapat dicapai melalui tiga tingkat, yaitu pengumpulan data, penentuan ciri-ciri umum dan sistem, serta verifikasi. Untuk antropologi budaya, tingkat ini adalah pengumpulan fakta mengenai kejadian dan gejala masyarakat dan kebudayaan untuk pengolahan secara ilmiah. Metode pengumpulan fakta dalam ilmu pengetahuan dapat digolongkan ke dalam tiga golongan dan masing-masing mempunyai perbedaan pokok, yaitu penelitian lapangan, penelitian di laboratorium, dan penelitian dalam perpustakaan.

Dalam penelitian di lapangan, peneliti harus menunggu terjadinya gejala yang menjadi objek observasinya itu, dalam penelitian di laboratorium gejala yang akan menjadi objek observasi dapat dibuat dan sengaja diadakan oleh peneliti, dan dalam penelitian di perpustakaan, gejala yang akan menjadi objek penelitian harus dicari dari beratus ribu buku yang beragam. Untuk ilmu antropologi-budaya, penelitian lapangan merupakan cara yang terpenting untuk mengumpulkan fakta-faktanya, penelitian di perpustakaan juga penting, sedangkan metode penelitian di laboratorium hampir tidak berarti untuk ilmu antropologi.

Penentuan ciri-ciri umum dan sistem
Proses berpikir secara ilmiah, menimbulkan metode-metode yang hendak mencari ciri-ciri yang sama dan umum, di antara beragam fakta dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan umat manusia. Ilmu antropologi yang bekerja dengan bahan berupa fakta-fakta berasal dari sebanyak mungkin macam masyarakat dan kebudayaan dari seluruh dunia, untuk mencari ciri-ciri umum di antara beragam fakta masyarakat tersebut digunakan berbagai metode perbandingan/komparatif.
Metode komparatif biasanya dimulai dengan metode klasifikasi. Dalam menghadapi suatu objek penelitian yang beraneka ragam bentuknya, terlebih dahulu peneliti harus menguasai hal tersebut dengan akalnya. Artinya ia harus memperkecil jumlah keragaman tadi sehingga tersisa beberapa perbedaan pokok saja.
Dalam ilmu-ilmu alam, penentuan ciri-ciri umum dan sistem dalam fakta-fakta alam dilakukan dengan cara mencari perumusan yang menyatakan berbagai macam hubungan mantap antara fakta-fakta tadi. Hubungan itu biasanya hubungan kovariabel(kalau sudah fakta berubah dengan cara tertentu, maka fakta-fakta lain yang berkaitan dengan itu berubah juga), atau hubungan itu mungkin hubungan sebab-akibat. Perumusan yang menyatakan hubungan-hubungan mantap antara beraneka fakta dalam alam disebut kaidah-kaidah alam.

Verifikasi
Metode untuk verifikasi atau pengujian terdiri dari cara-cara menguji rumusan kaidah-kaidah atau memperkuat pengertian yang telah dicapai, dilakukan dalam kenyataan alam atau masyarakat yang hidup. Di sini proses berpikir berjalan secara deduktif yaitu dari perumusan-perumusan umum kembali ke arah fakta-fakta yang khusus. Ilmu antropologi yang lebih banyak mengandung pengethauan berdasarkan pengertian daripada pengetahuan berdasarkan kaidah, mempergunakan metode-metode verifikasi bersifat kualitatif. Dengan mempergunakan metode kualitatif, ilmu antropologi mencoba memperkuat pengertiannya dengan menerapkan pengertian itu dalam kenyataan, yaitu pada beberapa masyarakat yang hidup, tetapi dengan cara mengkhusus dan mendalam.

Hubungan antara Antropologi dan Ilmu-ilmu Lain


Ilmu antropologi serta sub ilmunya mempunyai hubungan yang sangat banyak dengan ilmu-ilmu lainnya, hubungan itu biasanya bersifat timbal-balik.
Hubungan antara ilmu geologi dan antropologi, ilmu geologi mempelajari ciri serta perubahan lapisan bumi, dibutuhkan oleh subilmu antropologi untuk menetapkan umur fosil makhluk tersubut, serta artefak-artefak dan bekas kebudayaan yng digali dalam lapisan bumi.
Hubungan antara ilmu paleontologi dan antropologi, paleontologi sebagai ilmu yang meneliti fosil makhluk zaman dahulu untuk membuat suatu rekonstruksi tentang proses evolusi bentuk makhluk dari zaman dahulu hingga sekarang, sangat diperlukan ilmu paleo-antropologi dan prehistori.
Hubungan antara ilmu anatomi dan antropologi, antropologi fisik sangat perlu akan ilmu anatomi karena ciri-ciri dari berbagai bagian kerangka manusia, berbagai bagian tengkorak, dan ciri-ciri dari bagian tubuh manusia pada umumnya, menjadi objek penelitian yang terpenting dari seorang ahli antropologi-fisik untuk mendapat pengertian tentang asal mula dan penyebaran manusia serta hubungan antara ras-ras di dunia.
Hubungan antara ilmu kesehatan masyarakat dan antropologi, ilmu antropologi dapat memberi metode dan cara untuk segera mengerti dan menyesuaikan diri dengan kebudayaan dan adat-istiadat lain.
Hubungan antara ilmu psikiatri dan antropologi, merupakan suatu pengluasan dari hubungan antara ilmu antropologi dan ilmu psikologi, yang kemudian mendapat fungsi yang praktis.
Hubungan antara ilmu linguistik dan antropologi, ilmu linguistik telah berkembangan menjadi suatu ilmu yang berusaha mengembangkan konsep dan metode untuk mengupas segala macam bentuk bahasa di dunia. Jadi, dapat dicapai suatu pengertian tentang ciri-ciri dasar dari tiap bahasa di dunia secara cepat dan mudah. Hubungan antara ilmu arkeologi dan antropologi, ilmu arkeologi meneliti sejarah dari kebudayaan kuno dalam zaman purba, sebagai bahan penelitian menggunakan bekas-bekas bangunan kuno, tetapi prasast atau buku kuno yang ditulis dalam zaman kebudayaan itu berjaya.
Hubungan antara ilmu sejarah dan antropologi, antropologi memberi bahan prehistori sebagai pangkal bagi tiap penulis sejarah dari tiap bangsa di dunia. Selain itu, banyak masalah tentang historigrafi sejarah suatu bangsa dapat dipecahkan dengan metode-metode antropologi.
Hubungan antara ilmu hukum adat Indonesia dan antropologi, antropologi dianggap penting karena hukum adat bukan merupakan suatu sistem hukum yang telah diabstraksikan sebagai aturan-aturan dalam kitab undang-undang, melainkan timbul dan hidup langsung dari masalah perdata yang berasal dari dalam aktivitas masyarakat.
Hubungan antara ilmu geografi dan antropologi, antropologi adalah satu-satunya ilmu yang mampu menyelami masalah beragam manusia, maka tentu saja ilmu geografi tidak dapat mengabaikan ilmu antropologi. Seorang sarjana antropologi juga memerlukan pengertian tentang geografi, karena banyak masalah kebudayaan manusia yang mempunyai hubungan dengan keadaan lingkungan alamnya.
Hubungan antara ilmu ekonomi dan antropologi, seorang ahli ekonomi tidak dapat mempergunakan dengan sempurna konsep-konsep dan teorinya tentang kekuatan, proses, dan hukum-hukum ekonomi tanpa suatu pengetahuan tentang sistem kemasyarakatan, cara berpikir, pandangan dan sikap hidup dari warga masyarakat.
Hubungan antara ilmu administrasi dan antropologi, bahan mengenai masalah yang berhubungan dengan agraria, yang juga menjadi suatu kompleks masalah yang sangat penting dalam ilmu administrasi, antara lain bisa didapatkan dengan penelitian berdasarkan metode antropologi.
Hubungan antara ilmu politik dan antropologi, untuk dapat memahami latar belakang dan adat-istiadat tradisional dari suku bangsa, maka metode analisis antropologi menjadi penting bagi seorang ahli ilmu politik untuk mendapat pengertian mengenai tingkah-laku dari partai politik yang sedang dipelajari itu.    Dan masih banyak lagi hubungan ilmu pengetahuan lain dengan antropologi.

Ilmu-ilmu Bagian dari Antropologi


Di Amerika Serikat, tempat antropologi berkembang menyebabkan adanya lima masalah penelitian khusus, yaitu :
·         Masalah sejarah asal dan perkembangan manusia secara biologi.
·         Masalah sejarah terjadinya beragam makhluk manusia, dari sudut ciri tubuhnya.
·         Masalah sejarah asal, perkembangan dan penyebaran beragam bahasa manusia.
·         Masalah perkembangan, penyebaran dan terjadinya beragam kebudayaan manusia di seluruh dunia.
·         Masalah asas-asas kebudayaan manusia dalam kehidupan masyarakat di bumi.
Berkaitan dengan hal tersebut, antropologi mengenal ilmu-ilmu bagian, yaitu :
Paleo-antropologi, yaitu ilmu bagian yang meneliti asal-usul dan evolusi manusia dengan mempergunakan sisa-sisa tubuh yang telah membatu.
Antropologi fisik, yaitu bagian dari ilmu antropologi yang mencoba mencapai suatu pengertian tentang sejarah terjadinya beragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya.
Etnolinguistik, yaitu suatu ilmu bagian yang asal mulanya berkaitan erat dengan ilmu antropologi, penelitiannya yang berupa daftar kata-kata, pelukisan tentang ciri dan tata bahasa berbagai bahasa suku bangsa yang tersebar di muka bumi ini. Prehistori, yaitu mempelajari sejarah perkembangan dan penyebaran semua kebudayaan manusia di bumi sebelum manusia mengenal huruf.
Etnologi, yaitu ilmu bagian yang mencoba mencapai pengertian tentang asas-asas manusia dengan mempelajari kebudayaan dalam kehidupan masyarakat dari sebanyak mungkin suku bangsa yang tersebar di bumi sekarang ini. Desciptive integration dalam etnologi mengolah dan mengintegrasikan menjadi satu hasil penelitian dari sub-sub ilmu antropologi fisik, etnolinguistik, ilmu prehistori dan etnografi. Descriptive integration selalu mengenai satu daerah tertentu.
Generalizing approach (antropologi sosial) dalam etnologi mancari asas persamaan beragam masyarakat dari kelompok-kelompok manusia di muka bumi ini. Pengertian tentang asas tersebut dapat dicapai dengan metode-metode yang dimaksudkan ke dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari metode yang menuju ke arah penelitian mendalam dan bulat dari sejumlah masyarakat dan kebudayaan yang terbatas. Metode ini menyebabkan seorang sarjana antropologi mencapai suatu pengertian bulat tentang unsur-unsur kebudayaan yang tertentu dalam masyarakat yang dianalisis secara mendalam dan bulat tadi, dan masyarakat lain pada umumnya.
Golongan kedua terdiri dari metode yang menuju ke arah perbandingan merata sejumlah unsur terbatas dalam sebanyak mungkin jumlah masyarakat. Dalam metode ini pengertian tentang asas-asas masyarakat dan kebudayaan manusia dicapai melalui sifat keragaman atau diversitasnya. Kedua golongan metode tersebut dalam cara berpikir seorang sarjana antropologi tentu tidak terlepas satu dengan lain, tetapi selalu saling membantu.
Pengkhususan penelitian antropologi terhadap masalah-masalah praktis dalam masyarakat belum lama berkembang. Walaupun hasil penelitian ilmu antropologi seharusnya sudah sejak lama diterapkan para ahli administrasi Eropa, untuk masalah praktis, memerintah wilayah-wilayah jajahannya di Asia, Afrika dan Oseania, tetapi suatu subilmu antropologi pembangunan masyarakat secara sadar baru dikembangkan setelah ada ilmu etnopsikologi.
Selain itu timbul beberapa spesialisasi antropologi lain, yaitu antropologi pembangunan atau development anthropology yang menggunakan metode-metode, konsep dan teori antropologi untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat desa, masalah sikap petani terhadap teknologi baru dan sebagainya.
Erat hubungannya dengan pembangunan desa, para ahli antropologi juga meneliti masalah pendidikan, yang di banyak negara berkembang mengalami perkembangan dan kadang-kadang peledakan yang hebat. Penelitian-penelitian seperti itu menyebabkan timbulnya antropologi pendidikan (educational anthropology).
Paleo-antropologi dan antropologi fisik disebut antropologi fisik dalam arti luas, sedangkan etnolinguistik, prehistori dan etnologi disebut antropologi budaya. Timbulnya sub-sub ilmu antropologi spesialisasi membuka kesempatan berkembangnya profesi-profesi baru untuk para ahli antropologi, yaitu profesi konsultan dalam pemerintah daerah maupun nasional, dalam pusat-pusat kesehatan di tingkat provinsi dan dalam klinik psikiatir.

Antropologi Masa Kini


Karena antropologi masih muda dan berumur 1 abadan, maka tujuan dan ruang lingkupnya masih merupakan suatu kompleks masalah hingga saat ini masih menjadi pokok perbedaan paham di kalangannya sendiri. Aliran-aliran dalam antropologi dapat digolongkan berdasarkan berbagai unversitas di berbagai negara tempat ilmu antropologi berkembang, seperti Amerika, Eropa dan negara-negara berkembang.
Di Amerika Serikat, ilmu antropologu telah memakai dan mengintegrasikan seluruh warisan bahan dan metode dari ilmu antropologi dalam fasenya yang pertama, kedua, ketiga dan ditambah dengan berbagai spesialisasi yang telah dikembangkan secara khusus untuk mencapai pemahaman tentang dasar-dasar dari keragaman bentuk masyarakat dan kebudayaan manusia yang tampak pada masa sekarang ini.
Di Inggris dan negara-negara yang ada di bawah pengaruhnya, seperti Australia, ilmu antropologi dalam fase perkembangannya yang ketiga masih dilakukan, tetapi dengan hilangnya daerah-daerah jajahan Inggris, maka sifat dari ilmu antropologi tentu juga berubah. Para sarjana antropologi bangsa Australia mempelajari suku-suku bangsa asli di Papua Nugini dan Kepulauan Melanesia untuk keperluan pemerintah-pemerintah jajahannya di sana.
Di Eropa Tengah, seperti Jerman, Austria dan Swiss, hingga kira-kira awal tahun 1970-an, ilmu antropologi masih bertujuan mempelajari bangsa-bangsa di luar Eropa untuk memahami tentang sejarah penyebaran kebudayaan seluruh umat manusia di bumi ini. Sifat antropologinya masih berada pada fase kedua. Akhir-akhir ini pengaruh ilmu antropolohi dari Amerika juga sudah mulai tampak pada para ahli antropologi generasi muda di Jerman Barat dan Swiss.
Di Eropa Utara, ilmu antropologi sebagian bersifat akademikal. Mereka juga mempelajari banyak daerah di benua-benua di luar Eropa, tetapi keistimewaan mereka terletak dalam hasil-hasil penelitian tentang kebudayaan suku bangsa Eskimo. Di samping itu, para sarjana dari negara-negara Skandinavia juga mempergunakan banyak metode antropologi yang telah dikembangkan di Amerika Serikat.
Di Uni Soviet, perkembangan ilmu antropologi di luar tidak banyak dikenal karena Uni Soviet hingga sekitar tahun 1960, memang seolah-olah mengisolasikan diri dari dunia lainnya. Beberapa tulisan tentang perkembangan ilmu antropologi di Uni Soviet menunjukkan bahwa aktivitas penelitian antropologi di sana sangat besar. Ilmu antropologi di Uni soviet berdasarkan konsep Karl Marx dan Frierich Engels mengenai tingkat-tingkat evolusi masyarakat. Ilmu itu hanya dianggap sebagian dari ilmu sejarah, yaitu bagian yang mengkhususkan pada asal mula, evolusi dan penyebaran kebudayaan bangsa-bangsa di seluruh muka bumi. Ilmu antropologi di Uni Soviet menunjukkan bidang yang praktis, yakni melakukan kegiatan besar dalam hal mengumpulkan bahan tentang keragaman bentuk masyarakat dan kebudayaan dari suku bangsa yang merupakan penduduk wilayah Uni Soviet yang luas dan dalam hal memamerkan bahan itu. Dengan demikian ilmu itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan saling pengetian antara suku bangsa yang beraneka ragam tersebut.
Di negara-negara bekas jajahan Inggris, terutama Inddia, metode antropologi mwndapat pengaruh besar dari aliran-aliran di Inggris dan ilmu itu mendapat suatu fungsi yang sangat praktis dalam hal mencapai pengertian keragaman kehidupan masyarakat di India dan guna kepentingan-kepentingan yang praktis dalam hubungan antara golongan-golongan penduduk itu.
Di Indonesia sendiri baru mulai dikembangkan suatu ilmu antropologi khas Indonesia, dimana dalam menentukan dasar-dasarnya belum terikat oleh tradisi sehingga kita masih bebas untuk memilih dan mengombinasikannya dari berbagai aliran yang paling cocok dan dapat diselaraskan dengan masyarakat Indonesia.
Sampai saat ini, di berbagai negara masih memakai berbagai istilah untuk Ilmu Antropologi. Seperti : Ethnography yaitu pelukisan tentang bangsa-bangsa. Ethnology dan Volkerkunde yang berarti ilmu bangsa-bangsa. Serta Anthropology yaitu ilmu tentang manusia. Ada juga Cultural Anthropology untuk menyebut bagian dari ilmu antropologi dalam arti luas. Dan Social Anthropology di Inggris untuk menyebut antropologi dalam fase ketiganya.

ASAS-ASAS DAN RUANG LINGKUP ILMU ANTROPOLOGI


Fase-fase perkembangan ilmu antropologi terbagi menjadi empat fase.
Fase Pertama yaitu sekitar abad ke-15. Kedatangan bangsa Eropa ke Afrika, Asia dan Amerika ternyata membawa pengaruh bagi suku bangsa di ketiga benua tersebut. Saat itu pula muncul tulisan-tulisan tangan dari bangsa Eropa dalam bentuk kisah perjalanan, laporan dan sebagainya yang berupa deskripsi tentang adat-istiadat dan ciri-ciri masyarakat dari suku-suku di ketiga benua tadi. Tetapi deskripsi tersebut banyak yang tidak jelas/kabur, tidak teliti dan sebagainya, meskipun ada yang baik dan teliti. Dalam pandangan terpelajar Eropa, ada 3 sikap bertentangan terhadap suku-bangsa tersebut.
1. Ada yang berpandangan bahwa mereka bukan manusia, tetapi manusia liar keturunan iblis dan sebagainya. Maka timbullah istilah-istilah seperti savages, primitives, untuk menyebut bangsa-bangsa lain.
2. Mereka adalah masyarakat yang masih murni, belum mengenal kejahatan dan keburukan seperti di Eropa.
3. Dan ada yang tertarik akan adat-istiadat aneh dari kebudayaan suku-bangsa tersebut dan mengumpulkan benda-benda kebudayaan dari suku-suku bangsa tersebut.
Fase Kedua yaitu sekitar pertengahan abad ke-19. Kebudayaan manusia berevolusi sangat lambat selama beribu-ribu tahun, kebudayaan tertinggi dalam masyarakat hidup di Eropa, sedangkan yang rendah di luar Eropa. Timbulnya karangan pada 1860, yang mengklasifikasikan bahan tentang beragam kebudayaan di seluruh dunia ke dalam tingkat-tingkat evolusi tertentu, maka muncul ilmu antropologi. Dalam fase ini, antropologi berupa ilmu yang akademikal dengan tujuan mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitif dengan maksud mendapatkan suatu pengertian tentang tingkat-tingkat kuno dalam sejarah evolusi dan sejarah penyebaran kebudayaan manusia.
Fase Ketiga pada awal abad ke-20. Sebagian negara penjajah di Eropa berhasil mencapai kemantapan kekuasaannya di luar Eropa. Berkaitan dengan itu, mempelajari bangsa di luar Eropa penting karena bangsa itu pada umumnya masih mempunyai masyarakat yang belum kompleks. Ilmu antropologi menjadi suatu ilmu yang praktis dengan tujuan mempelajari masyarakat di luar Eropa guna kepentingan kolonial serta untuk mendapat pengertian tentang masyarakat kompleks masa kini.
Fase Keempat sesudah tahun 1930an. Dalam fase ini antropologi mengalami masa perkembangan yang paling luas. Warisan dari fase-fase sebelumnya berupa bahan etnografi dan metode ilmiah, tidak dibuang begitu saja, tetapi dipakai sebagai landasan bagi perkembangannya yang baru. Antropologi pada fase ini memiliki tujuan akademikal, yaitu mencapai pengertian tentang manusia pada umumnya dengan mempelajari keragamannya. Dan tujuan praktisnya, yaitu mempelajari manusia dalam keragaman masyarakat suku bangsa guna membangun masyarakat.

Thursday, April 19, 2012

Implementasi Pancasila Dalam Masyarakat Kenegaraan


Bahwa pengamalan pancasila yang subjektif adalah peleksanaan nilai-nilai pancasila pada setiap individu, perorangan, setiap warga negara, setiap penduduk indonesia, setiap aparat pelaksana negara, dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan pancasila yang subjektif dan yang objektif ini berbeda yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila sistem peraturan perundang-undangan di indonesia. Dalam penjabaran yang bersifat objektif indonesia merupakan perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kedudukanya sebagai dasar negara Replublik Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala dari segala sumber hukum di indonesia, oleh karena itu implementasi pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum secara lebih luas dengan norma kenegaraan.
Namun sangatlah mustahil implementasi pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pncasila yang subjektif yaitu pelaksanaan individu, perorangan termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara.
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam lembaran negara Berita Republik Indonesia tahun II No.7 dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang  Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. Berarti mengandung suatu konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah dan penyelengaraan negara untuk memelihara moral budi pekerti kemanusian yang luhur memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Aktualisasi secara subjektif berbeda dengan aktualisasi secara objektif berkaitan dengan norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum yang positif. Walaupun aktualisasi objektif tertuang dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan namun dalam implementasi pelaksanaan pancasila secara optimoral merupakan suatu prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan pancasila secara objektif. Aktualisasi subjektif lebih menentukan keberhasilan aktualisasi pancasila secara objektif.
Aktualisasi pancisila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara indonesia yang dapat diperinci sebagai berikut :
§  Tafsir undang-undang dasar 1945.
§  Pelaksanaan undang-undang dasar 1945.
§  Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat di ganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.
§  Interpretasi pelaksanaan udng-undang harus lengkap dan menyeluruh.
§  Seluruh hidup kenegaraan dan tertib huku indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas politik dan tujuan negara berdasarkan atas asas kerohanian pancasila.

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945


Pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kenegaraan dan kemasyarakatan sehingga harus konsisten dilaksanakan oleh seluruh warga negara.
Untuk membahas mengenai berapa pentingnya nilai-nilai pancasila dalam implementasinya bagi seluruh warga negara, kita harus mengetahui nilai-nilai Pancasila itu sendiri. 


1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama. 

TATA SUSUNAN RAKYAT DI INDONESIA

Penulis: Alfonsius JP Siringoringo


Ø Persekutuan Hukum
Van Vollenhoven menegaskan bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu diselidiki pada waktu apa pun dan di daerah mana pun, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, dimana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu hidup sehari-hari. Persekutuan hukum merupakan kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratur dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri, baik kekayaan materiil maupun kekayaan immateriil.
Famili bertindak sebagai kesatuan terhadap famili lain, terhadap orang asing serta terhadap Pemerintah atasan. Di samping itu, mempunyai wilayah sendiri dan bertindak sebagai kesatuan terhadap dunia luar, tidak mungkin desa itu dibubarkan.
Ø Struktur Persekutuan Hukum
Untuk memperoleh gambaran tentang struktur persekutuan hukum di Indonesia, terlebih dahulu harus dimengerti arti serta pengaruh faktor-faktor teritorial dan genealogis dalam timbulnya persekutuan. Faktor teritorial yaitu faktor terikat pada suatu daerah tertentu, ternyata merupakan faktor yang mempunyai peranan yang terpenting dalam tiap timbulnya persekutuan hukum. Faktor genealogis yaitu faktor yang melandaskan kepada pertalian darah suatu keturunan, dalam kenyataannya tidak menduduki peranan yang penting dalam timbulnya suatu persekutuan hukum. Menurut dasar tata-susunannya, maka struktur persekutuan hukum di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua, yaitu Genealogis (berdasar pertalian suatu keturunan) dan Teritorial (berdasar lingkungan daerah).
Maine menamakan dasar keturunan ini tribal constitution sedangkan dasar daerah yaitu teritorial constitution.Tribal constitution adalah semula merupakan satu-satunya dasar, sedangkan teritorial constitution baru kemudian timbulnya.
Persekutuan genealogis, apabila seseorang menjadi anggota persekutuan tergantung dari pada pertanyaan, apakah orang itu masuk suatu keturunan yang sama.
Ada 3 macam dasar pertalian keturunan sebagai berikut:
a.     Pertalian darah menurut garis bapak (patrilineal).
b.    Pertalian darah menurut garis ibu (matrilineal).
c.     Pertalian darah menurut garis ibu dan bapak (parental).
Persekutuan teritorial, apabila keanggotaan seseorang tergantung dari pada bertempat tinggal di dalam lingkungan daerah persekutuan itu atau tidak. Ada  3 jenis persekutuan hukum teritorial, yaitu :
a.     Persekutuan desa, apabila ada segolongan orang terikat pada satu tempat kediaman.
b.    Persekutuan daerah, apabila di dalam suatu daerah tertentu terletak beberapa desa yang masing-masing mempunyai tata-susunan dan pengurus sendiri yang jelas.
c.     Perserikatan (beberapa kampung), apabila beberapa persekutuan kampung yang terletak berdekatan mengadakan permufakatan untuk memelihara kepentingan bersama.
Tentang struktur persekutuan hukum, Van Vollenhoven menjelaskan bahwa persekutuan hukum di Indonesia mengingat akan strukturnya, dapat dipisah-pisahkan dalam 4 golongan. Keempat golongan itu adalah :
a.     Golongan I, persekutuan hukum yang berupa kesatuan genealogis.
b.    Golongan II, persekutuan hukum yang berupa kesatuan teritorial dengan di dalamnya terdapat kesatuan-kesatuan genealogis.
c.     Golongan III, persekutuan hukum yang berupa kesatuan teritorial tanpa kesatuan genealogis di dalamnya, melainkan dengan atau tidak dengan kesatuan/teritorial yang lebih kecil.
d.    Golongan IV, persekutuan hukum yang berupa kesatuan teritorial dengan di dalamnya terdapat persekutuan/badan hukum yang sengaja didirikan oleh warga.
Dalam garis besarnya prinsip penggolongan di sebagian besar daerah adalah sebagai berikut:
a.     Termasuk golongan pertama, pemilik sawah/ladang/tegalan dengan pekarangan.
b.    Termasuk golongan kedua, pemilik pekarangan saja.
c.     Termasuk golongan ketiga, orang-orang yang tidak memiliki tanah.
Cara-cara orang dari luar masuk ke dalam badan persekutuan hukum sebagai anggota, teman segolongan, yaitu:
a.     Pada zaman yang lampau masuk sebagai hamba, budak.
b.    Karena pertalian perkawinan, seperti halnya di Tapanuli.
c.     Dengan jalan pengambilan anak, sehingga orang yang semula bukan famili, dapat menjadi famili dan masuk sebagai anggota golongan.
Ø Lingkaran Hukum Adat Atau Lingkungan Hukum Adat
Van Vollenhoven menyebut suatu daerah di dalam daerah mana garis-garis besar, corak dan sifatnya hukum adat yang berlaku di situ seragam “rechtskring”, yang kalau disalin dalam bahasa Indonesia menjadi lingkaran hukum/lingkungan hukum. Tiap lingkungan hukum tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam kukuban hukum. Di antara kukuban hukum masing-masing, terdapat perbedaan corak hukum adat yang berlaku di dalam wilayahnya, tetapi perbedaan-perbedaan itu tidak sebesar perbedaan di antara lingkungan hukum. Kemajuan dalam segala bidang, menyebabkan daerah-daerah yang terpencil yang semula terasing dari keramaian kehidupan bangsa Indonesia, terbuka serta menjadi aktif turut serta pula dalam keramaian kehidupan, sehingga batas-batas antara lingkungan hukum asing itu lambat laun menjadi kurang tegas untuk akhirnya lenyapnya batas-batas ini.
Ø Tata Susunan Persekutuan Hukum
Dari uraian Van Vollenhoven dan Ter Haar, dapat ditemukan garis-garis ataupun dasar-dasar umum dalam tata susunan persekutuan hukum, yaitu :
a.     Segala badan persekutuan hukum ini dipimpin oleh Kepala rakyat.
b.    Sifat dan susunan pimpinan itu erat hubungannya dengan sifat serta susunan tiap-tiap jenis badan persekutuan hukum yang bersangkutan.

Ø Sifat Pimpinan Kepala-Kepala Rakyat
Sifat pimpinan kepala rakyat adalah sangat erat hubungannya dengan sifat, corak serta suasana masyarakat di dalam badan-badan persekutuan hukum tersebut. persekutuan hukum adalah bukan persekutuan kekuasaan(gezagsgemeenschap). Kehidupan dan penghidupan masyarakat di dalam persekutuan hukum itu bersifat kekeluargaan; badan persekutuan hukum itu merupakan kesatuan hidup bersama (levensgemeenschap) dari segolongan manusia yang satu sama lain saling mengenal sejak waktu kanak-kanak hingga menjadi dewasa dan tua.
Dalam aliran pikiran tradisional Indonesia, persekutuan hukum itu adalah sebagai suatu kolektivitas dimana tiap warga merasa dirinya satu dengan golongan seluruhnya. Kepala persekutuan adalah kepala rakyat dan bapak masyarakat; ia mengetahui persekutuan sebagai ketua suatu keluarga yang besar. Kepala rakyat bertuga memelihara hidup hukum di dalam persekutuan, menjaga supaya hukum itu dapat berjalan dengan selayaknya. Aktivitas kepala rakyat pada pokoknya meliputi 3 hal :
a.     Tindakan-tindakan mengenai urusan tanah berhubung dengan adanya pertalian yang erat antara tanah dan persekutuan yang menguasai tanah itu.
b.    Penyelenggaraan hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum, supaya hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
c.     Menyelenggarakan hukum sebagai pembetulan hukum setelah hukum itu dilanggar.
Arti penting dari bantuan kepala rakyat dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum itu seperti dalam perkawinan, jual/beli dan sebagainya, adalah bahwa perbuatan hukum itu terang serta tidak melanggar hukum adat.
Apabila ada perselisihan antara teman-teman sedesa, apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat, maka kepala rakyat bertindak untuk memulihkan perdamaian adat, untuk memulihkan keseimbangan di dalam suasana desa, untuk memulihkan hukum.
Dengan keputusan, kepala rakyat melakukan secara konkrit dan memberi bentuk konkrit (Gestaltung) kepada apa yang hidup di dalam masyarakat desanya sebagai rasa keadilan ataupun kesadaran keadilan rakyat.
Kepala rakyat dalam menjalankan tugasnya selalu bermusyawarah dengan teman-temannya yang ikut duduk dalam pemerintahan desa, bahkan dalam banyak hal ia bermusyawarah di rapat desa dengan para warga desa yang berhak ikut bermusyawarah dalam hal-hal yang tertentu.
Ø Suasana Tradisional Masyarakat Desa
Persekutuan desa sebagai suatu kesutuan hidup bersama (levensgemeenschap) bercorak yang terpenting sebagai berikut:
a.     Religius, bersifat kesatuan batin, orang segolongan merasa satu dengan golongan seluruhnya, bahkan seorang individu dalam persekutuan itu merasa dirinya hanya sebagai suatu bagian saja dari alam lingkungan hidupnya, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan hidup. Dr. Kuntjaraningrat menulis: Alam berpikir religiomagis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
·       Kepercayaan kepada makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta, dan khusus gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda-benda.
·       Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, binatang-binatang yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa  dan suara yang luar biasa.
·       Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische-kracht dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib.
·       Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis dan menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari atau dihindarkan dengan berbagai macam pantangan.
b.    Kemasyarakatan atau komunal
Hidup bersama di dalam masyarakat tradisional Indonesia bercorak kemasyarakatan, bercorak komunal. Manusia di dalam hukum adat adalah orang yang terikat kepada masyarakat, tidak sama sekali bebas dalam segala perbuatannya, ia terutama menurut paham tradisional hukum adat adalah warga golongan.
c.     Demokratis
Suasana demokratis di dalam kesatuan masyarakat hukum ini adalah selaras dengan sifat komunal dan gotong-royong dari kehidupan masyarakat Indonesia. Suasana demokratis di dalam kehidupan masyarakat adat ditandai serta dijiwai oleh asas-asas hukum adat yang mempunyai nilai universal, yakni asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum dan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan.
Ø Perubahan-Perubahan Di Dalam Suasana Desa
Tata susunan serta suasana masyarakat desa pada zaman yang lampau berdasarkan kepada adat-istiadat itu, kemudian mengalami perubahan-perubahan karena pengaruh tata administrasi kerajaan-kerajaan di berbagai daerah di Indonesia, kemudian berhubungan dengan campur tangan administrasi pemerintahan kolonial Hindia-Belanda dahulu dan akhirnya pun berhubung dengan proses modernisasi tata administrasi pemerintahan daerah sejak zaman Republik Indonesia ini.
Hukum adat yang hidup dalam masyarakat ini, sudah barang tentu dipengaruhi juga oleh perkembangan masyarakat itu sendiri ke arah modernisasi. Hanya dalam proses modernisasi itu kita tidak perlu membuang segala aliran-aliran Timur, sebaliknya kita sebagai bangsa Timur yang mempunyai jiwa dan kebudayaan Timur, kita harus dapat membawa aliran-aliran Timur dan aliran-aliran Barat bersama-sama ke arah kesatuan yang harmonis.